Nyepi 2024

Polsek Denpasar Utara Ungkap Modus Minta Sumbangan Ogoh-ogoh, Ketut S Ngaku Jadi Pemuda Setempat

Polsek Denpasar Utara kembali mengungkapkan modups penipuan sumbangan ogoh-ogoh

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Istimewa
Salah satu momen ogoh-ogoh yang tampil pada acara parade di Catus Pata Simpang Empat Sudirman Kota Negara, Jembrana Selasa 21 Maret 2023 lalu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Menjelang hari pengerupukan yang merupakan rangkaian dari Hari Raya Nyepi 2024, Polsek Denpasar Utara kembali mengungkapkan modups penipuan.

Dimana pihaknya menangkap Ketut (S) melakukan tindakan penipuan dengan dalih sumbangan pembuatan ogoh-ogoh.

Berdasarkan penuturan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadai mengatakan jika Ketut S merupakan pria kelahiran Mas.

Ia ditangkap  di Jalan Ahmad Yani Utara, Denpasar, tepatnya di depan gerai mie.

Setelah diringkus, Ketut S langsung digiring ke Mapolsek Denpasar Utara guna diproses lebih lanjut.

Baca juga: Ketut Suandita Dibekuk Personel Polsek Denpasar Utara, Ngaku Jadi Pemuda Minta Sumbangan Ogoh-Ogoh

“Setelah melakukan olah TKP dan mendapatkan informasi diduga pelaku berada di Jalan Ahmad Yani Utara, di depan gerai mie. Lanjut opsnal mengecek informasi tersebut ternyata benar pelaku berada di pinggir jalan. Lanjut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Denpasar Utara untuk proses lebih lanjut,” kata AKP Sukadi dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun Bali, Rabu 31 Januari 2024.

Sosok Ketut Suandita yang ngaku jadi pemuda setempat, melancarkan aksinya dengan meminta sumbangan untuk ogoh-ogoh di Denpasar Utara.
Sosok Ketut Suandita yang ngaku jadi pemuda setempat, melancarkan aksinya dengan meminta sumbangan untuk ogoh-ogoh di Denpasar Utara. (Istimewa)

Berawal dari Laporan Pemilik Pet Shop

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya Laporan Polisi yang dibuat oleh Ernawati (22), seorang pemilik pet shop pada Sabtu 27 Januari 2024.

Kala itu, saksi atas nama Nur Istianah (18) tengah berjaga di toko pet shop yang berlokasi di Jalan Antasura, Denpasar.

Tiba-tiba, terduga pelaku Ketut S mendatangi saksi dan mengatakan dirinya merupakan pemuda setempat untuk selanjutnya meminta sumbangan pembuatan ogoh-ogoh.

Lantaran mengaku sebagai pemuda setempat, saksi kemudian percaya dan memberikan Rp 100 ribu kepada pelaku.

Namun setelah dikonfirmasi kepada lingkungan setempat, ternyata Ketut S bukanlah pemuda mau pun pecalang setempat.

Atas kejadian tersebut, Ernawati selaku pemilik toko melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Denut.

Uang Digunakan Pribadi

Dari hasil interogasi petugas, Ketut S mengaku uang tersebut akan dipakai untuk keperluan pribadi.

Sebelum datang ke TKP, dia sempat menenggak minuman keras di rumah rekannya yang berlokasi di Banjar Batur, Peguyangan.

Niat menipu itu muncul lantaran Ketut S kehabisan uang untuk perjalanannya pulang.

“Pelaku datang ke TKP setelah minum di rumah temannya di Banjar Batur Peguyangan Denpasar Utara. Karena kehabisan uang untuk pulang muncul niat berpura-pura meminta sumbangan ogoh-ogoh,” terang Kasi Humas.

Tak hanya sekali, Ketut S mengaku telah melakukan aksi serupa pada Januari 2023, namun tak mendapatkan hasil.

Sementara pada Juni 2023 lalu, dia berhasil mendapat uang sumbangan Rp 180 ribu.

Baca juga: Terbentur Pujawali, Desa Adat Buleleng Putuskan Tidak Ada Ogoh-Ogoh Saat Nyepi Tahun Ini

AKP Sukadi menerangkan, pelaku juga terdata dalam aplikasi SIPP PN Denpasar dan telah 3 kali diproses pengadilan atas kasus yang sama.

“Mengecek aplikasi SIPP PN Denpasar dan ternyata pelaku sudah 3 kali diproses pengadilan dengan kasus yang sama,” terangnya.

Atas perbuatannya itu, Ketut S disangkakan Pasal 379 KUHP dan menjalani sidang Tipiring di PN Denpasar pada Rabu 31 Januari 2024.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved