Berita Denpasar
Terima Paket Berisi Narkoba dari Kanada, WN Ukraina ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Terima Paket Berisi Narkoba dari Kanada, WN Ukraina ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Arsen Manukian (20) menjalani sidang secara maraton di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 1 Februari 2024.
Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina ini didudukan di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus narkotik.
Diketahui, Arsen ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Denpasar Selatan (Densel) usai mengambil paket diduga berisi narkoba kiriman dari Kanada di jasa ekspedisi, Jalan Pulau Moyo, Pedungan, Densel.
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Arsen dengan dakwaan alternatif.
Dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Atau kedua, Pasal 113 ayat (2), atau Atau ketiga, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang yang sama.
Atas dakwaan JPU itu, terdakwa didampingi tim penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
"Kami tidak mengajukan epsepsi," ucap Yogi Mudiarta kepada majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi.
Lantaran tidak diajukan eksepsi, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan beberapa saksi secara online dan pemeriksaan keterangan terdakwa.
Baca juga: Viral Fatwa Berikan Dukungan pada Anies Baswedan di Pilpres 2024, Lantas Apa Itu Fatwa?
Usai memeriksa keterangan terdakwa, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan mengagendakan pembacaan surat tuntutan dari JPU.
"Iya sidang nanti pengajuan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," terang Yogi Mudiarta ditemui usai sidang.
Sementara itu diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian usai mengambil paket di kantor jasa ekspedisi, Jalan Pulau Moyo, Pedungan, Denpasar Selatan, Jumat,11 Agustus 2023, sekitar pukul 11.15 Wita.
Awalnya terdakwa ikut dalam grup di aplikasi Telegram.
Dari sana terdakwa mendapat pesan dari salah satu anggota grup yang menawarkan mengambil paket di kantor ekspedisi tersebut dengan upah 100 Dolar Amerika.
Terdakwa pun menerima tawaran pekerjaan itu lalu akun Telegram tanpa nama itu mengirimkan invoice data paket untuk pengambilan paket.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.