Berita Denpasar
Terima Paket Berisi Narkoba dari Kanada, WN Ukraina ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Terima Paket Berisi Narkoba dari Kanada, WN Ukraina ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Beberapa hari kemudian akun tanpa nama itu mengirimkan pesan ke terdakwa, bahwa paket sudah tiba di kantor ekspedisi.
Baca juga: Musrenbang RKPD Kabupaten Badung di Kecamatan, Bappeda Inginkan Outpun Yang Optimal
Terdakwa pun meluncur ke kantor ekspedisi. Sesampai di sana, terdakwa bertemu pegawai ekspedisi dan menunjukan invoice yang bertuliskan "DAVID MILLER 1150293508 suite 404 1275 Elgin Street Burlington on L781E2, Canada dan Ship Tom Shopee to: 62-813-538-53327 Tom Shoepe Blok J32 Royal Garden Residen South Kuta Indonesia".
Selanjutnya pegawai ekspedisi mengambil paket dan sebelum paket diserahkan, terdakwa diminta membayar biaya kirim Rp 532.498.
Terdakwa lalu membayar dan paket diserahkan oleh petugas ekspedisi. Namun terdakwa menolak menandatangani surat tanda terima.
Terdakwa berdalih namanya tidak tercantum sebagai penerima paket. Terdakwa hanya menerima pekat tersebut.
Paket diterima, dan saat keluar dari kantor jasa ekspedisi terdakwa diringkus oleh petugas kepolisian berpakaian sipil.
Kemudian terdakwa diinterogasi dan diminta menunjukan tempat tinggalnya.
Petugas kepolisian lalu membawa terdakwa ke tempat tinggalnya di Perumahan Royal Garden Residen No.H-22, Mumbul, Benoa, Kuta Selatan, Badung.
Di sana petugas melakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 14 botol kecil isi cairan diduga narkotik, 13 alat suntik, 1 timbangan, 2 botol isi cairan yang diduga cairan narkotik, 900 botol Lab, 84 tabung kecil dan barang bukti terkait lainnya.
Terdakwa mengaku, barang yang ditemukan dan disita oleh petugas kepolisian adalah miliknya.
Terdakwa beserta barang bukti yang disita lalu di rumahnya dibawa oleh petugas kepolisian Polsek Densel.
Di Polsek Densel, petugas kepolisian di hadapan terdakwa dan disaksikan istri terdakwa membuka isi kardus yang diambil dari kantor ekspedisi.
Isinya, 1 bungkusan berisi kristal warna ungu seberat 143 gram brutto diduga narkotik jenis MDMA, 1 bungkusan berisi serbuk coklat berat 129 gram brutto diduga narkotik jenis Delta 9 Tetrahydrocaannabinol, 1 bungkus berisi serbuk coklat berat 130 gram brutto diduga narkotika jenis Delta 9 Tetrahydrocaannabinol dan 1 bungkua berisi serbuk putih seberat 117 gram brutto diduga narkotik jenis kokain.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.