Berita Denpasar

Terima Paket Berisi Narkoba dari Kanada, WN Ukraina ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Terima Paket Berisi Narkoba dari Kanada, WN Ukraina ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Putu Candra
WN Ukraina, Arsen Manukian usai menjalani sidang di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Arsen Manukian (20) menjalani sidang secara maraton di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 1 Februari 2024.

Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina ini didudukan di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus narkotik.

Diketahui, Arsen ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Denpasar Selatan (Densel) usai mengambil paket diduga berisi narkoba kiriman dari Kanada di jasa ekspedisi, Jalan Pulau Moyo, Pedungan, Densel. 

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Arsen dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Atau kedua, Pasal 113 ayat (2), atau Atau ketiga, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang yang sama. 

Atas dakwaan JPU itu, terdakwa didampingi tim penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak mengajukan keberatan (eksepsi).

"Kami tidak mengajukan epsepsi," ucap Yogi Mudiarta kepada majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi. 

Lantaran tidak diajukan eksepsi, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan beberapa saksi secara online dan pemeriksaan keterangan terdakwa.

Baca juga: Viral Fatwa Berikan Dukungan pada Anies Baswedan di Pilpres 2024, Lantas Apa Itu Fatwa?

Usai memeriksa keterangan terdakwa, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan mengagendakan pembacaan surat tuntutan dari JPU. 

"Iya sidang nanti pengajuan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," terang Yogi Mudiarta ditemui usai sidang. 

Sementara itu diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian usai mengambil paket di kantor jasa ekspedisi, Jalan Pulau Moyo, Pedungan, Denpasar Selatan, Jumat,11 Agustus 2023, sekitar pukul 11.15 Wita. 

Awalnya terdakwa ikut dalam grup di aplikasi Telegram.

Dari sana terdakwa mendapat pesan dari salah satu anggota grup yang menawarkan mengambil paket di kantor ekspedisi tersebut dengan upah 100 Dolar Amerika.

Terdakwa pun menerima tawaran pekerjaan itu lalu akun Telegram tanpa nama itu mengirimkan invoice data paket untuk pengambilan paket. 

Beberapa hari kemudian akun tanpa nama itu mengirimkan pesan ke terdakwa, bahwa paket sudah tiba di kantor ekspedisi.

Baca juga: Musrenbang RKPD Kabupaten Badung di Kecamatan, Bappeda Inginkan Outpun Yang Optimal

Terdakwa pun meluncur ke kantor ekspedisi. Sesampai di sana, terdakwa bertemu pegawai ekspedisi dan menunjukan invoice yang bertuliskan "DAVID MILLER 1150293508 suite 404 1275 Elgin Street Burlington on L781E2, Canada dan Ship Tom Shopee to: 62-813-538-53327 Tom Shoepe Blok J32 Royal Garden Residen South Kuta Indonesia".

Selanjutnya pegawai ekspedisi mengambil paket dan sebelum paket diserahkan, terdakwa diminta membayar biaya kirim Rp 532.498.

Terdakwa lalu membayar dan paket diserahkan oleh petugas ekspedisi. Namun terdakwa menolak menandatangani surat tanda terima.

Terdakwa berdalih namanya tidak tercantum sebagai penerima paket. Terdakwa hanya menerima pekat tersebut. 

Paket diterima, dan saat keluar dari kantor jasa ekspedisi terdakwa diringkus oleh petugas kepolisian berpakaian sipil.

Kemudian terdakwa diinterogasi dan diminta menunjukan tempat tinggalnya.

Petugas kepolisian lalu membawa terdakwa ke tempat tinggalnya di Perumahan Royal Garden Residen No.H-22, Mumbul, Benoa, Kuta Selatan, Badung. 

Di sana petugas melakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 14 botol kecil isi cairan diduga narkotik,  13 alat suntik, 1 timbangan, 2 botol isi cairan yang diduga cairan narkotik, 900 botol Lab, 84 tabung kecil dan barang bukti terkait lainnya.

Terdakwa mengaku, barang yang ditemukan dan disita oleh petugas kepolisian adalah miliknya. 

Terdakwa beserta barang bukti yang disita lalu di rumahnya dibawa oleh petugas kepolisian Polsek Densel.

Di Polsek Densel, petugas kepolisian di hadapan terdakwa dan disaksikan istri terdakwa membuka isi kardus yang diambil dari kantor ekspedisi. 

Isinya, 1 bungkusan berisi kristal warna ungu seberat 143 gram brutto diduga narkotik jenis MDMA, 1 bungkusan berisi serbuk coklat berat 129 gram brutto diduga narkotik jenis Delta 9 Tetrahydrocaannabinol, 1 bungkus berisi serbuk coklat berat 130 gram brutto diduga narkotika jenis Delta 9 Tetrahydrocaannabinol dan 1 bungkua berisi serbuk putih seberat 117 gram brutto diduga narkotik jenis kokain.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved