AWK Dipecat BK DPD RI
Statement Lengkap AWK Setelah Dipecat Sebagai Anggota DPD RI, Pemecatan Dibaca Mangku Pastika
Statement Lengkap AWK Setelah Dipecat Sebagai Anggota DPD RI, Pemecatan Dibaca Mangku Pastika
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Aloisius H Manggol
Wakil Ketua BK DPD RI Habib Ali Alwi mengatakan sidang digelar dalam rangka mendalami ada tidaknya pelanggaran kode etik terkait pernyataan AWK dalam vidoe viral tersebut.
Dalam kesempatan itu, pihaknya mendengar penjelasan dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali sebagai pelapor dan AWK sebagai terlapor, serta para saksi dari Bea Cukai Ngurah Rai.
"Kedatangan kami terkait kasus AWK. Terkait statemen-statemen yang viral di media sosial pada tanggal 29 Desember (2023)," "Jadi kami dari Badan Kehormatan DPD RI datang ke Bali untuk mengundang para pihak yang melaporkan statemen-statemen yang (tidak) berkenan dihati masyarakat RI," kata Habib Ali dikutip kompas.com, 19 Januari 2024.
Ia mengatakan hasil penyelidikan ini akan dibahas oleh pimpinan Badan Kehormatan DPD RI dan diputuskan pada 1 Februari 2024 mendatang. Namun hasilnya kemudian baru diumumkan pada Jumat 2 Februari 2024, dengan keputusan pemberhentian tetap AWK sebagai anggota DPD RI.
| Polda Bali Periksa 18 Saksi Terkait Dugaan Kasus SARA Arya Wedakarna |
|
|---|
| Sah Dipecat, Gaji-Fasilitas AWK Dihentikan, Diminta Tinggalkan Ruang Kerja Paling Lambat 12 Maret |
|
|---|
| Hak-hak Keuangan, Administratif dan Fasilitas AWK Disetop, Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan DPD RI |
|
|---|
| Sah Dipecat, Gaji dan Fasilitas AWK Disetop, Tak Boleh Pakai Kantor DPD Mulai 12 Maret 2024 |
|
|---|
| AWK Resmi Dipecat Jadi Anggota DPD RI, Ini Nih Fasilitas yang Dihentikan untuk Arya Wedakarna |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kantor-dpd-ri-perwakilan-bali-ricuh-saat-massa-menemui-awk.jpg)