AWK Dipecat BK DPD RI
Statement Lengkap AWK Setelah Dipecat Sebagai Anggota DPD RI, Pemecatan Dibaca Mangku Pastika
Statement Lengkap AWK Setelah Dipecat Sebagai Anggota DPD RI, Pemecatan Dibaca Mangku Pastika
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Arya Wedakarna (AWK) mengakui dirinya telah mendapat kabar keputusan pemecatan dirinya sebagai anggota DPD RI.
Pemecatan AWK itu diputuskan oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI.
Dari cuplikan video yang beredar pada Jumat 2 Februari 2024, putusan pemecatan AWK itu dibacakan oleh Made Mangku Pastika yang sama-sama Anggota DPD RI dapil Bali.
Dalam putusannya, Mangku Pastika mengatakan Arya Wedakarna terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana yang diatur dalam UU MD3.
Baca juga: Beredar Kabar AWK Dipecat dari Posisi Anggota DPD RI, Terungkap Gagasan Bagi Suara
Sehingga, Badan Kehormatan DPD RI memutuskan untuk memberikan sanksi berat yakni pemberhentian tetap Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD RI
“Berdasarkan Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI nomor 1 Tahun 2021, Badan Kehormatan DPD RI memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Dr. Shri IGN Arya Wedakarna MWS, S.E., (M.Tru)., M.Si Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai Anggota DPD RI.”
“Putusan ini selanjutnya dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan DPD RI,” ungkap Mangku Pastika.
Menanggapi pemberhentiannya ini, Arya Wedakarna angkat bicara. Pasalnya, dia mengaku tak malu dipecat dari DPD RI karena laporan dari MUI.
Baca juga: PROFIL Arya Wedakarna, Anggota DPD RI yang Dipecat karena Langgar Etik
Sebab, dia menegaskan membela Agama Hindu Bali.
“Intinya saya tidak malu dipecat dari DPD RI karena laporan MUI, kan yang saya bela Agama Hindu Bali,” ungkapnya saat dihubungi Tribun Bali, Jumat 2 Februari 2024.
Sebelumnya, Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah melaksanakan sidang terkait laporan terhadap senator asal Bali, Arya Wedakarna alias AWK di Kantor DPD RI Provinsi Bali, Kota Denpasar, Bali, pada Jumat 19 Januari 2024.
Sidang ini digelar untuk memverifikasi laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali terhadap AWK atas pernyataannya yang diduga bernada SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
Laporan tersebut berdasarkan rekaman video saat Anggota Komite I DPD RI itu menggelar rapat bersama Kanwil Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Dalam potongan video viral tersebut, AWK tampak berbicara dengan nada tinggi menyampaikan keinginannya agar front liner atau petugas depan di bandara adalah putra-putri Bali dengan pakaian khas Bali, dan tidak menggunakan penutup kepala tidak jelas karena Bali bukan Timur Tengah.
AWK kemudian melakukan klarifikasi lewat akun instagramnya. Ia menyebut tak ada pernyataannya yang mengarah pada agama tertentu.
| Polda Bali Periksa 18 Saksi Terkait Dugaan Kasus SARA Arya Wedakarna |
|
|---|
| Sah Dipecat, Gaji-Fasilitas AWK Dihentikan, Diminta Tinggalkan Ruang Kerja Paling Lambat 12 Maret |
|
|---|
| Hak-hak Keuangan, Administratif dan Fasilitas AWK Disetop, Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan DPD RI |
|
|---|
| Sah Dipecat, Gaji dan Fasilitas AWK Disetop, Tak Boleh Pakai Kantor DPD Mulai 12 Maret 2024 |
|
|---|
| AWK Resmi Dipecat Jadi Anggota DPD RI, Ini Nih Fasilitas yang Dihentikan untuk Arya Wedakarna |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kantor-dpd-ri-perwakilan-bali-ricuh-saat-massa-menemui-awk.jpg)