Apa Itu BK DPD RI? Badan Kehormatan yang Resmi Berhentikan AWK sebagai Anggota Komite DPD

BK DPD RI resmi memberhentikan AWK sebagai anggota komite I DPD RI usai dinilai melanggar kode etik, lantas, apa sebenarnya BK DPD RI ini

Dok. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
Gedung DPD RI. Apa Itu BK DPD RI? Badan Kehormatan yang Resmi Berhentikan AWK sebagai Anggota Komite DPD 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - BK DPD RI resmi memberhentikan AWK sebagai anggota komite I DPD RI usai dinilai melanggar kode etik usai video viral yang sempat heboh di dunia maya.

Lantas, apa sebenarnya BK DPD RI ini dan apa tugas dan tanggung jawabnya?

Dilansir dari Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021, BK DPD RI adalah adalah Alat Kelengkapan DPD yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Peraturan DPD yang mengatur mengenai Tata Tertib.

Menurut pasal 3 yang menyangkut tugas dan wewenang, BK DPD RI memiliki beberapa tugas yang mengikat seperti:

a. mencegah perilaku Anggota agar tidak melakukan pelanggaran terhadap Tata Tertib dan Kode Etik;

b. melakukan penyelidikan dan verifikasi atas Pengaduan terhadap Anggota karena:

Baca juga: Erik Ten Hag Bongkar Kondisi Pemain Manchester United, Pemain Andalan Mungkin Harus Disingkirkan

1. tidak melaksanakan kewajiban sebagai Anggota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Peraturan DPD mengenai Tata Tertib;

2. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;

3. melanggar sumpah/janji jabatan dan Kode Etik;

4. tidak menghadiri Sidang Paripurna dan/atau Rapat Alat Kelengkapan DPD sejenis yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;

5. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD;

6. melanggar pakta integritas; dan/atau

7. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Tata Tertib.

c. mengadakan sidang terhadap dugaan pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik;

Baca juga: Viral WNA Berkendara Tanpa Helm Dan Baju di Kuta, Ini Pesan Polda Bali ke Rental Motor se-Bali

d. menetapkan keputusan atas hasil verifikasi dan penyelidikan terkait Pengaduan dan/atau Temuan atas dugaan pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik yang patut diduga dilakukan oleh Anggota, Pimpinan Alat Kelengkapan dan Pimpinan DPD;

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved