Apa Itu BK DPD RI? Badan Kehormatan yang Resmi Berhentikan AWK sebagai Anggota Komite DPD

BK DPD RI resmi memberhentikan AWK sebagai anggota komite I DPD RI usai dinilai melanggar kode etik, lantas, apa sebenarnya BK DPD RI ini

Dok. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
Gedung DPD RI. Apa Itu BK DPD RI? Badan Kehormatan yang Resmi Berhentikan AWK sebagai Anggota Komite DPD 

e. menyampaikan keputusan atas hasil Sidang Badan Kehormatan terkait Pengaduan dan/atau Temuan terhadap Anggota dalam Sidang Paripurna;

f. melakukan verifikasi atas status hukum Anggota, Pimpinan DPD dan Pimpinan Alat Kelengkapan berdasarkan keputusan penegak hukum;

g. melakukan evaluasi dan penyempurnaan Peraturan DPD yang mengatur tentang Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan; dan

h. melakukan sosialisasi dan penyebarluasan peraturan ini untuk dapat memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan di daerah sesuai Keputusan Badan Kehormatan.

Selain tugas sebagaimana dimaksud diatas, Badan Kehormatan juga ikut menyusun Peraturan DPD yang mengatur tentang Kode Etik dan Peraturan Tata Beracara.

Dalam hal evaluasi dan penyempurnaan Badan Kehormatan juga dapat melaksanakan tugas lain seperti:

a. melakukan kajian, penelaahan dan/atau pendalaman terhadap materi Peraturan DPD yang mengatur mengenai Tata Tertib dan Kode Etik dan/atau Tata Beracara Badan Kehormatan;

Baca juga: Saat Harga Minyak Mentah Dunia Naik, Harga BBM Pertamina Tidak Naik

b. memberikan pandangan, pendapat maupun masukan, kepada Pimpinan DPD, apabila terdapat materi muatan isi Peraturan DPD yang mengatur tentang Tata Tertib dan Kode Etik bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu, pada Pasal 6, Badan Kehormatan berwenang:

a. menerbitkan surat edaran kepada seluruh Anggota mengenai anjuran untuk mentaati Tata Tertib dan Kode Etik;

b. memantau perilaku dan kehadiran Anggota dalam Sidang Paripurna/Rapat Alat Kelengkapan;

c. melakukan penelitian dan penelaahan kehadiran Anggota secara administratif dalam Sidang Paripurna dan/atau Rapat Alat Kelengkapan berdasarkan daftar kehadiran Anggota yang disampaikan oleh bagian Sekretariat Persidangan Paripurna dan Sekretariat Alat Kelengkapan menyampaikan daftar kehadiran Anggota kepada Sekretariat Badan Kehormatan;

d. menyurati Anggota apabila:

1. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota DPD selama 2 (dua) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun; dan

2. tidak menghadiri Sidang Paripurna dan/atau Rapat Alat Kelengkapan DPD sejenis atau sama yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 4 (empat) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved