Apa Itu BK DPD RI? Badan Kehormatan yang Resmi Berhentikan AWK sebagai Anggota Komite DPD

BK DPD RI resmi memberhentikan AWK sebagai anggota komite I DPD RI usai dinilai melanggar kode etik, lantas, apa sebenarnya BK DPD RI ini

Dok. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
Gedung DPD RI. Apa Itu BK DPD RI? Badan Kehormatan yang Resmi Berhentikan AWK sebagai Anggota Komite DPD 

e. melakukan rekapitulasi kehadiran Anggota yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Badan Kehormatan;

f. menindaklanjuti dugaan pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik berdasarkan Pengaduan atau Temuan;

g. memanggil pihak terkait;

h. memanggil dan memeriksa setiap orang yang terkait tindakan dan/atau peristiwa pelanggaran Tata Tertib danĀ  Kode Etik yang diduga dilakukan oleh Anggota, Pimpinan DPD dan Pimpinan Alat Kelengkapan;

i. memanggil Anggota, Pimpinan DPD dan Pimpinan Alat Kelengkapan yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan;

j. memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;

k. meminta keterangan dari Anggota, Pimpinan DPD dan Pimpinan Alat Kelengkapan yang diduga melakukan tindak pidana;

l. melakukan kerja sama dengan lembaga lain;

m. menerima surat dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan dan/atau pemanggilan dan/atau

penyidikan kepada Anggota, Pimpinan DPD dan Pimpinan Alat Kelengkapan atas dugaan melakukan tindak pidana;

n. membentuk tim kerja atau komisi etik;

o. menghentikan proses pemeriksaan perkara dalam setiap persidangan dalam hal Pengadu mencabut aduannya atau diputuskan oleh Rapat Badan Kehormatan;

p. memutus perkara pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik baik berdasarkan Pengaduan atau Temuan; dan

q. menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Panitia Urusan Rumah Tangga. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved