Apa Itu BK DPD RI? Badan Kehormatan yang Resmi Berhentikan AWK sebagai Anggota Komite DPD
BK DPD RI resmi memberhentikan AWK sebagai anggota komite I DPD RI usai dinilai melanggar kode etik, lantas, apa sebenarnya BK DPD RI ini
e. melakukan rekapitulasi kehadiran Anggota yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Badan Kehormatan;
f. menindaklanjuti dugaan pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik berdasarkan Pengaduan atau Temuan;
g. memanggil pihak terkait;
h. memanggil dan memeriksa setiap orang yang terkait tindakan dan/atau peristiwa pelanggaran Tata Tertib danĀ Kode Etik yang diduga dilakukan oleh Anggota, Pimpinan DPD dan Pimpinan Alat Kelengkapan;
i. memanggil Anggota, Pimpinan DPD dan Pimpinan Alat Kelengkapan yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan;
j. memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
k. meminta keterangan dari Anggota, Pimpinan DPD dan Pimpinan Alat Kelengkapan yang diduga melakukan tindak pidana;
l. melakukan kerja sama dengan lembaga lain;
m. menerima surat dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan dan/atau pemanggilan dan/atau
penyidikan kepada Anggota, Pimpinan DPD dan Pimpinan Alat Kelengkapan atas dugaan melakukan tindak pidana;
n. membentuk tim kerja atau komisi etik;
o. menghentikan proses pemeriksaan perkara dalam setiap persidangan dalam hal Pengadu mencabut aduannya atau diputuskan oleh Rapat Badan Kehormatan;
p. memutus perkara pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik baik berdasarkan Pengaduan atau Temuan; dan
q. menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Panitia Urusan Rumah Tangga. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.