AWK Dipecat BK DPD RI
Arya Wedakarna Sebut Tak Malu Dipecat BK DPD RI, Soal Kontestasi di Pemilu Ini Kata Ketua KPU Bali
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna buka suara tentang kabar dirinya yang dipecat oleh Badan Kehormatan (BK)
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ady Sucipto
“Pidana Pemilu atau pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. Dan yang bersangkutan bisa melakukan upaya hukum. Lihat syarat pencalonan kalau ada yang terlanggar, baru bisa dicoret dari pencalonan,” imbuhnya.
Diketahui, Arya Wedakarna kembali mengikuti kontestasi politik pemilihan calon Anggota DPD RI pada Februari 2024.
Pada Pemilu ini, AWK mendapat nomor urut 17 dari 17 calon Anggota DPD RI dapil Bali yang ikut berlaga.
AWK pertama kali terpilih sebagai Anggota DPD RI pada tahun 2014 silam.
Dia kembali mengikuti Pemilu 2019 dan berhasil terpilih sebagai Anggota DPD RI dapil Bali dengan raihan suara tertinggi yakni lebih dari 700.000 suara.
Baca juga: AWK Dipecat BK DPD RI, Laporan di Polda Bali Masih Berlanjut, Ini Kata Kabid Humas
Antisipasi Kerawanan
Mengantisipasi kerawanan terkait pemecatan AWK, Kepala Kantor DPD RI Bali Putu Rio mengatakan telah berkoordinasi dengan kepolisian.
Dikutip Tribun Bali dari Antara, Putu Rio mengatakan, pihak sekretariat telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengantisipasi kerawanan buntut dari pemecatan terhadap Anggota DPD RI Komite I Arya Wedakarna yang dibacakan BK DPD pagi ini.
“Itu antisipasi kita sudah koordinasikan dengan pihak kepolisian. Cuma sampai saat ini kalau belum ada arahan dari pusat ya Pak AWK (sapaan Arya Wedakarna) itu masih kita anggap sebagai anggota,” kata dia di Denpasar, Jumat (2/2).
Diketahui, Arya Wedakarna merupakan anggota dua periode dengan peroleh suara tertinggi di Bali pada pemilu terakhir yaitu lebih dari 742 ribu suara, sehingga pendukungnya yang militan diharapkan bijaksana atas keputusan ini.
“Yang jelas kita intinya harapannya damai. Ya pasti ada pro dan kontra, tapi jangan sampai mengganggu kepentingan yang lain. Situasi kan lagi panas,” ujar Rio.
Saat ini Kantor DPD RI Bali sendiri masih mencatat AWK sebagai anggota aktif lantaran surat keputusan atas pemberhentiannya belum sampai kepada sekretariat di Bali.
Rio menyebutkan, seluruh prosesnya akan berlangsung di DPD RI pusat, secara administratif menurutnya masih ada perjalanan cukup panjang hingga Arya Wedakarna resmi diberhentikan dari posisinya.
Kondisi terkini di kantor mereka juga relatif aman karena putusan BK DPD RI sendiri baru dibacakan pagi tadi.
“Setahu saya itu nanti setelah surat keputusan itu ditandatangani oleh pimpinan DPD. Itu akan diajukan ke Presiden RI. Dia ada keputusan presiden. Jadi tidak serta merta suratnya disahkan ini. Harus ada keputusan presiden. Sama saja kalau pemberhentian DPR juga, harus izin presiden, diperiksa pun harus izin presiden,” kata dia kepada media.
Diketahui sebelumnya pimpinan dan ketua BK DPD RI telah datang ke Pulau Dewata untuk verifikasi bukti dan saksi atas laporan warga Bugbug, Karangasem, yang mengadukan Arya Wedakarna atas dugaan provokasi kasus pembakaran resor, serta laporan MUI Bali yang menduga senator tersebut menebarkan ujaran kebencian mengandung SARA. (mah/ian/ant)
Polda Bali Periksa 18 Saksi Terkait Dugaan Kasus SARA Arya Wedakarna |
![]() |
---|
Sah Dipecat, Gaji-Fasilitas AWK Dihentikan, Diminta Tinggalkan Ruang Kerja Paling Lambat 12 Maret |
![]() |
---|
Hak-hak Keuangan, Administratif dan Fasilitas AWK Disetop, Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan DPD RI |
![]() |
---|
Sah Dipecat, Gaji dan Fasilitas AWK Disetop, Tak Boleh Pakai Kantor DPD Mulai 12 Maret 2024 |
![]() |
---|
AWK Resmi Dipecat Jadi Anggota DPD RI, Ini Nih Fasilitas yang Dihentikan untuk Arya Wedakarna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.