AWK Dipecat BK DPD RI

La Nyalla : AWK Sah Dipecat, Keputusan BK DPD RI Akan Diteruskan ke Presiden Jokowi

La Nyalla : AWK Sah Dipecat, Keputusan BK DPD RI Akan Diteruskan ke Presiden Jokowi

Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Rizal Fanany
I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) - La Nyalla : AWK Sah Dipecat, Keputusan BK DPD RI Akan Diteruskan ke Presiden Jokowi 

TRIBUN-BALI.COM - Pemecatan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK menjadi kabar yang cukup menghebohkan sejak kemarin, 2 Februari 2024.

Mengantisipasi kerawanan terkait pemecatan AWK, Kepala Kantor DPD RI Bali Putu Rio mengatakan telah berkoordinasi dengan kepolisian.

Dikutip Tribun Bali dari Antara, Putu Rio mengatakan, pihak sekretariat telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengantisipasi kerawanan buntut dari pemecatan terhadap Anggota DPD RI Komite I Arya Wedakarna yang dibacakan BK DPD pagi ini.

“Itu antisipasi kita sudah koordinasikan dengan pihak kepolisian. Cuma sampai saat ini kalau belum ada arahan dari pusat ya Pak AWK (sapaan Arya Wedakarna) itu masih kita anggap sebagai anggota,” kata dia di Denpasar, Jumat 2 Februari 2024.

Diketahui, Arya Wedakarna merupakan anggota dua periode dengan peroleh suara tertinggi di Bali pada pemilu terakhir yaitu lebih dari 742 ribu suara, sehingga pendukungnya yang militan diharapkan bijaksana atas keputusan ini.

“Yang jelas kita intinya harapannya damai. Ya pasti ada pro dan kontra, tapi jangan sampai mengganggu kepentingan yang lain. Situasi kan lagi panas,” ujar Rio.

 

Pada 2 Februari 2024 kemarin, Kantor DPD RI Bali sendiri masih mencatat AWK sebagai anggota aktif lantaran surat keputusan atas pemberhentiannya belum sampai kepada sekretariat di Bali.

Rio menyebutkan, seluruh prosesnya akan berlangsung di DPD RI pusat, secara administratif menurutnya masih ada perjalanan cukup panjang hingga Arya Wedakarna resmi diberhentikan dari posisinya.

Baca juga: Antisipasi Pro Kontra Buntut Pemecatan AWK, Sekretariat DPD RI Koordinasi Dengan Pihak Kepolisian

Kondisi terkini di kantor mereka juga relatif aman karena putusan BK DPD RI sendiri baru dibacakan pagi tadi.

“Setahu saya itu nanti setelah surat keputusan itu ditandatangani oleh pimpinan DPD. Itu akan diajukan ke Presiden RI. Dia ada keputusan presiden. Jadi tidak serta merta suratnya disahkan ini. Harus ada keputusan presiden. Sama saja kalau pemberhentian DPR juga, harus izin presiden, diperiksa pun harus izin presiden,” kata dia kepada media.

Diketahui sebelumnya pimpinan dan ketua BK DPD RI telah datang ke Pulau Dewata untuk verifikasi bukti dan saksi atas laporan warga Bugbug, Karangasem, yang mengadukan Arya Wedakarna atas dugaan provokasi kasus pembakaran resor, serta laporan MUI Bali yang menduga senator tersebut menebarkan ujaran kebencian mengandung SARA. (mah/ian/ant)

Sementara itu dikutip dari Tribunnews.com, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengonfirmasi informasi dipecatnya senator asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI.

La Nyalla Mattalitti
La Nyalla Mattalitti (Tribunnews.com)

Dikatakan LaNyalla, AWK dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran etik.

"Itu kan masalahnya sudah jelas, masalah melanggar etik. Nah itu sudah kita serahkan kepada BK," kata La Nyalla di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 2 Februari 2024.

"Sah (pemecatan AWK), sudah di paripurna hari ini. Sah," lanjut La Nyalla.

LaNyalla menjelaskan keputusan BK DPD RI nantinya akan diteruskan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk nantinya mendapat persetujuan.

Dijelaskan juga oleh LaNyalla bahwa AWK telah beberapa kali melakukan pelanggaran.

"Dan memang sudah banyak sekali sih kasusnya AWK ini sudah banyak, berapa kali ya, 4 kali ya. Sudah diampuni-diampuni, nah ini menyangkut umat agama," ujarnya.

Tanggapan AWK 

AWK pun telah buka suara tentang kabar dirinya yang dipecat oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI.

Menanggapi pemecatan ini, AWK menanggapinya santai, ia menyatakan tidak malu dipecat karena membela agama Hindu Bali.

Hal itu menguatkannya menghadapi pemberhentian tetap ini.

"Intinya saya tidak malu dipecat dari DPD RI karena laporan MUI. Kan yang saya bela agama Hindu Bali," ungkap AWK saat dikonfirmasi Tribun Bali, Jumat 2 Februari 2024 siang.

Diketahui dalam sidang etik DPD RI yang berlangsung di Jakarta Pusat, Jumat 2 Februari 2024, AWK dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI.

AWK dipecat atau diberhentikan tetap terkait perkara yang dilaporkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali.

Atas laporan itu, AWK mendapatkan sanksi berat dari BK DPD RI yang dibacakan oleh I Made Mangku Pastika dalam sidang etik itu.

Dari cuplikan video yang beredar, Jumat 2 Februari 2024, putusan itu dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPD, Made Mangku Pastika yang sama-sama anggota DPD RI dapil Bali.

AWK diberhentikan berdasarkan pasal 48 ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.

Dalam putusannya, Mangku Pastika mengatakan, Arya Wedakarna terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana yang diatur dalam UU MD3.

Sehingga, Badan Kehormatan DPD RI memutuskan untuk memberikan sanksi berat yakni pemberhentian tetap Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD RI.

“Berdasarkan Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI nomor 1 Tahun 2021, Badan Kehormatan DPD RI memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Dr Shri IGN Arya Wedakarna MWS SE (MTru) MSi, anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai Anggota DPD RI. Putusan ini selanjutnya dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan DPD RI,” ungkap Mangku Pastika, mantan Gubernur Bali saat membacakan keputusan.

Kendati dipecat sebagai Anggota DPD RI, Arya Wedakarna masih bisa mengikuti kontestasi politik pada 14 Februari 2024.

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan memandang, bila persoalan etik, maka tak secara serta merta dapat menggugurkan Arya Wedakarna sebagai peserta Pemilu 2024. “Kalau hanya etik, ya ndak menggugurkan,” ungkapnya saat dihubungi awak media, Jumat 2 Februari 2024.

Menurutnya, para peserta Pemilu dapat digugurkan bila tersangkut pidana Pemilu atau pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.

“Pidana Pemilu atau pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. Dan yang bersangkutan bisa melakukan upaya hukum. Lihat syarat pencalonan kalau ada yang terlanggar, baru bisa dicoret dari pencalonan,” imbuhnya.

Diketahui, Arya Wedakarna kembali mengikuti kontestasi politik pemilihan calon Anggota DPD RI pada Februari 2024.

Pada Pemilu ini, AWK mendapat nomor urut 17 dari 17 calon Anggota DPD RI dapil Bali yang ikut berlaga.

AWK pertama kali terpilih sebagai Anggota DPD RI pada tahun 2014 silam.

Dia kembali mengikuti Pemilu 2019 dan berhasil terpilih sebagai Anggota DPD RI dapil Bali dengan raihan suara tertinggi yakni lebih dari 700.000 suara.

Kasus SARA di Polda Bali Berlanjut

Polda Bali telah memeriksa saksi-saksi dalam kasus yang menyeret terlapor anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bali, Arya Wedakarna atas dugaan isu SARA (Suku, Ras, Agama, dan Antargolongan) dan kasusnya terus bergulir.
Sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, saat dikonfirmasi Tribun Bali, Jumat 2 Februari 2024 mengenai perkembangan kasus AWK sebagai terlapor.

"Perkembangan kasus AWK sebagai terlapor, Polda Bali sudah memeriksa saksi. Posisi laporan masih dalam penyelidikan dan termasuk melakukan pemeriksaan saksi ahli," kata Jansen.

Kombes Pol Jansen mengatakan, Polda Bali sudah memeriksa sedikitnya 8 orang saksi mengenai laporan tersebut.

"Dari pihak pelapor 3 orang saksi yang melihat postingan pada akun AWK, dari Angkasa Pura 2 orang saksi yang hadir dalam pertemuan RDP (Rapat Dengar Pendapat, Red), dari Bea Cukai 2 orang saksi yang hadir dalam RDP, serta dari MUI 1 orang saksi yang menjelaskan tentang kalimat yang menyinggung umat Islam," beber Jansen.

Kedepannya, Kabid Humas Polda Bali mengatakan, pekan ini pihaknya bakal memeriksa 2 orang saksi dari Bea Cukai.

Keduanya adalah Nia dan Pangeran yang menjadi alasan diadakannya RDP tersebut.

"Rencana berikutnya minggu ini memeriksa 2 orang saksi dari bea cukai yakni Nia dan Pangeran yang menjadi alasan diadakannya RDP. Serta memeriksa saksi dari FKUB Provinsi Bali terkait akibat yang ditimbulkan oleh postingan tersebut terhadap kerukunan umat beragama," ujarnya.

Sebelumnya, AWK hangat menjadi perbincangan buntut pernyataan soal frontliner Bea Cukai Bandara di Bali yang tidak boleh memakai penutup kepala, yang menjadi awal mula sang senator dilaporkan ke Polda Bali.

Umat Muslim yang merasa tersinggung dengan ucapan AWK melakukan demo ke Kantor DPD RI Provinsi Bali di Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar, Kamis 4 Februari 2024 sekitar pukul 10.30 Wita.

AWK dilaporkan oleh seorang pria bernama M Zulfikar Ramly perihal menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) atau penodaan terhadap suatu agama sebagaimana Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.

Terdapat sekira 200 orang yang hadir dalam demo itu gabungan dari berbagai elemen masyarakat Muslim.

Sebanyak 20 orang perwakilan dari massa aksi diterima masuk ke Kantor DPD RI Bali untuk didengar aspirasinya.

Sebelumnya kepada awak media, Koordinator lapangan massa aksi, Haskoro menyampaikan, pernyataan AWK terkait kerudung atau penutup yang disebut tidak jelas dirasa oleh mereka telah mencederai, dan memecah belah umat.

Oleh sebab itu, massa aksi adalah untuk meminta pertanggungjawaban, terutama dari sisi hukum.

"Kami tidak dapat membendung aspirasi dari teman-teman semua yang merasa tersakiti, terzalimi, pedih melihat dan mendengar apa yang disampaikan Arya Wedakarna. Tujuannya tidak macam-macam, tidak banyak, kami ingin apa yang disampaikan itu berujung pertanggungjawaban," ucap Hastoko.

Pihaknya menuntut agar AWK diproses secara hukum hingga dicopot dari jabatannya.

Untuk diketahui, reaksi ini bermula atas ucapan AWK yang meminta frontliner Bea Cukai di Bandara Ngurah Rai adalah gadis Bali yang tidak menutupi rambutnya dengan penutup-penutup tidak jelas viral di media sosial.

"Saya mau gadis Bali yang kayak kamu, rambutnya kelihatan terbuka. Jangan kasih penutup-penutup yang nggak jelas. This is not Middle East (ini bukan Timur Tengah). Enak aja di Bali. Pakai bunga kek, pakai apa kek, pakai bije (beras sembahyang) di sini," ucap AWK saat itu seraya mengklarifikasi bahwa video itu dipotong dan sengaja disampaikan tidak lengkap oleh oknum tidak bertanggung jawab. (ian)

Pengamat Undiknas Sarankan Mundur

Pengamat politik dari Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Dr Drs I Nyoman Subanda MSi menilai, bila seseorang telah dipecat lantaran melanggar etik, sejatinya dinilai telah cacat secara moral.

Sebab, etik dikatakan erat kaitannya dengan moral.

“Jadi kalau seseorang sudah dipecat karena melanggar kode etik semestinya sudah cacat moral karena etik identik dengan moral,” ungkapnya saat dihubungi Tribun Bali, Jumat 2 Februari 2024.

Bila seorang tokoh telah cacat secara moral, kata Subanda, semestinya tak mencalonkan diri kembali sebagai pejabat publik.

Sebab, tokoh tersebut seharusnya tak mendapat tempat di hati masyarakat atau pemilih.

Subanda menuturkan, bila tak memiliki rasa malu dan etika, maka tokoh yang bersangkutan tak layak dipilih.

Sehingga dia menyarankan agar tokoh tersebut mengundurkan diri sebagai calon DPD RI.

“Kalau toh berarti sudah tidak punya malu dan etika, orang-orang seperti ini tidak layak dipilih, dan harusnya mengundurkan diri saja sebagai calon DPD,” pandangnya.

Diketahui, Arya Wedakarna kembali mengikuti kontestasi politik pemilihan calon Anggota DPD RI pada 14 Februari 2024.

Pada Pemilu tahun ini, pria yang akrab disapa AWK itu mendapat nomor urut 17 dari 17 calon Anggota DPD RI dapil Bali yang ikut berlaga.

AWK pertama kali terpilih sebagai Anggota DPD RI pada 2014. Dia kembali mengikuti Pemilu 2019 dan terpilih sebagai Anggota DPD RI dapil Bali dengan raihan suara tertinggi yakni 742.781 suara. (mah)

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved