Apa Fungsi Warna Pada Surat Suara Pemilu? Ini Nih Penjelasan Singkatnya, Jangan Sampai Salah
Surat suara dalam pemilu di Indonesia memiliki beberapa warna berbeda, Lantas, apa fungsi warna pada surat pemilu di Indonesia?
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Surat suara dalam pemilu di Indonesia memiliki beberapa warna berbeda karena banyak anggota legislatif yang harus dipilih oleh masyarakat.
Lantas, apa fungsi warna pada surat pemilu di Indonesia?
Dalam peraturan pemerintah soal pemilihan umum, Indonesia menerapkan paling tidak 5 surat suara dengan warna yang berbeda-beda.
5 warna yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai penentu surat suara adalah warna abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau.
Baca juga: Bawaslu Jembrana Bentuk Tim, Telusuri Rekaman Suara Diduga Pejabat di Bali
Nah berikut Inilah 5 makna warna pada surat suara Pemilu Indonesia dan perbedaannya, dikutip dari akun Instagram KPU RI:
1. Surat Suara Abu-abu
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden.
2. Surat Suara Kuning
Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Baca juga: Content Creator Cantik Ini Tak Sulit Temukan SPKLU di Bali Saat Berlibur Pakai Kendaraan Listrik
3. Surat Suara Merah
Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
4. Surat Suara Biru
Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Provinsi.
5. Surat Suara Hijau
Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: Damkar Semprotkan Water Canon, Dua Palinggih Pura Penataran Pande Desa Tegak Ludes Terbakar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.