Apa Fungsi Warna Pada Surat Suara Pemilu? Ini Nih Penjelasan Singkatnya, Jangan Sampai Salah

Surat suara dalam pemilu di Indonesia memiliki beberapa warna berbeda, Lantas, apa fungsi warna pada surat pemilu di Indonesia?

Muhammad Fredey Mercury
Ilustrasi Surat Suara di Pemilu - Apa Fungsi Warna Pada Surat Suara Pemilu? Ini Nih Penjelasan Singkatnya, Jangan Sampai Salah 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Surat suara dalam pemilu di Indonesia memiliki beberapa warna berbeda karena banyak anggota legislatif yang harus dipilih oleh masyarakat.

Lantas, apa fungsi warna pada surat pemilu di Indonesia?

Dalam peraturan pemerintah soal pemilihan umum, Indonesia menerapkan paling tidak 5 surat suara dengan warna yang berbeda-beda.

5 warna yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai penentu surat suara adalah warna abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau.

Baca juga: Bawaslu Jembrana Bentuk Tim, Telusuri Rekaman Suara Diduga Pejabat di Bali

Nah berikut Inilah 5 makna warna pada surat suara Pemilu Indonesia dan perbedaannya, dikutip dari akun Instagram KPU RI:

1. Surat Suara Abu-abu

Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden.

2. Surat Suara Kuning

Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Baca juga: Content Creator Cantik Ini Tak Sulit Temukan SPKLU di Bali Saat Berlibur Pakai Kendaraan Listrik

3. Surat Suara Merah

Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

4. Surat Suara Biru

Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Provinsi.

5. Surat Suara Hijau

Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: Damkar Semprotkan Water Canon, Dua Palinggih Pura Penataran Pande Desa Tegak Ludes Terbakar

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved