Kasus SPI Unud

Tantangan Prof Antara Sumpah Cor Tak Ditanggapi JPU, Dalil Pembelaan Ditolak

Tantangan Prof Antara Sumpah Cor Tak Ditanggapi JPU, Dalil Pembelaan Ditolak

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Putu Candra
tim JPU membacakan tanggapan (replik) atas pembelaan terdakwa Prof Antara dan tim penasihat hukumnya di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

"Seharusnya pengunaan SPI diatur dalam PMK. Ini sudah tidak ada, tapi hanya dibuatkan SK Rektor. SK Rektor yang dipakai dasar memungut dalam implementasinya juga tidak benar, karena ada program studi yang seharusnya tidak dipungut berdasarkan SK Rektor, malah dipungut juga," tutupnya.

Di sisi lain, Prof Antara menyatakan, tantangannya untuk melakukan sumpah cor atau sumpah pemutus yang dituangkan dalam pembelaan tidak ditanggapi tim JPU dalam replik.

"Tantangan saya untuk melakukan sumpah cor itu tidak ada (ditanggapi). Jadi kejujuran apalagi yang harus saya sampaikan dengan sumpah cor sesuai dengan agama dan kepercayaan saya anut. Itu sangat mendasar. Bahwa saya tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan. Saya berani melakukan (sumpah cor) karena saya yakin tidak melakukan hal-hal seperti yang didakwakan," ucapnya.

Lebih lanjut, kata Prof Antara, jaksa asal memberikan tanggapan dalam repliknya. Padahal dalam SPI melibatkan banyak orang dari tahun 2018 sampai tahun 2022.

"Jaksa gagal memahami dana PNBP dan dana SPI. Yang kami pakai membayar pegawai dan dosen kontrak itu adalah dana PNBP, bukan dana SPI. Di mana dana SPI itu salah satunya ada di PNBP bersama dana yang lain," jelasnya.

"Kalau kita murnikan dan verifikasi, dana SPI itu sudah terpakai semua. Net kami Rp 470 miliar untuk membangun di periode yang sama. Sedangkan SPI 335 miliar. Tidak ada pengendapan," sebut Prof Antara.

Kembali ditanya mengenai PMK, menurut Prof Antara, PMK itu mengatur layanan akademik. "Semua universitas mengerti dan memiliki tarif layanan akademik. Tapi untuk sumbangan lainnya itu ada di kementerian teknis," terangnya.

Gede Pasek Suardika menyambung, dalil JPU terhadap kerugian keuangan negara sudah tidak ada lagi. "Yang paling tegas diulang lagi, bahwa JPU sudah mengeluarkan dalil soal kerugian keuangan negara. JPU kembali menegaskan bahwa kami tim PH dianggap tidak paham. JPU sudah melepaskan tentang perhitungan kerugian keuangan negara itu sudah tidak ada lagi," ujarnya

"Pertanyaan, kerugian negara Rp 335 miliar itu yang disampaikan jaksa itu kemana. Rp 400 sekian miliar itu di mana, ada juga 100 miliar. Itu beda-beda angkanya. Sudah dua kali jaksa menyampaikan tidak ada kerugian keuangan negara, tetapi pungli. Berapa punglinya? tadi juga tidak disebutkan," tanya Pasek Suardika.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved