Pemilu 2024
19 TPS Masuk Kategori Sangat Rawan di Wilayah Hukum Polresta Denpasar
Kepolisian Resor Kota Denpasar (Polresta Denpasar) memetakan sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan tingkat kerawanannya.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Kabag Ops Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Tomiyasa saat ditemui Tribun Bali beberapa waktu lalu. Terbaru, ungkap 19 TPS masuk kategori sangat rawan di wilayah hukum Polresta Denpasar.
Sebanyak 1.887 TPS berada di Kota Denpasar, dan 461 TPS dikatakan berada di Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan.
Sementara itu, jumlah personel Polri yang diterjunkan dikatakan sebanyak 813 orang, yang dimana 123 personel bantuan dari Polda Bali.
“Jumlah TPS 2.348. Itu untuk Kota (Denpasar) dan Badung. Kalau dirinci lagi, Denpasar 1.887, dan kemudian Badung 461.”
“Total keseluruhannya 813 (personel). 813 itu, Polda Bali mem-backup 123. Sisanya Polresta Denpasar,” pungkas Kabag Ops Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Tomiyasa.(*)
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.