Pemilu 2024

19 TPS Masuk Kategori Sangat Rawan di Wilayah Hukum Polresta Denpasar

Kepolisian Resor Kota Denpasar (Polresta Denpasar) memetakan sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan tingkat kerawanannya.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
zoom-inlihat foto 19 TPS Masuk Kategori Sangat Rawan di Wilayah Hukum Polresta Denpasar
Istimewa
Kabag Ops Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Tomiyasa saat ditemui Tribun Bali beberapa waktu lalu. Terbaru, ungkap 19 TPS masuk kategori sangat rawan di wilayah hukum Polresta Denpasar.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepolisian Resor Kota Denpasar (Polresta Denpasar) memetakan sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan tingkat kerawanannya.

Pasalnya, terdapat belasan TPS yang dikategorikan sangat rawan di wilayah hukum Polresta Denpasar.

Diketahui, wilayah hukum Polresta Denpasar meliputi Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar Utara, Denpasar Timur, Denpasar Selatan, Kuta, dan Kecamatan Kuta Selatan.

Kabag Ops Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Tomiyasa menerangkan, sebanyak 19 TPS masuk ke dalam kategori sangat rawan.

“Yang sangat rawan ada 19 TPS di wilayah Denpasar maupun Badung,” ungkapnya kepada Tribun Bali di Gudang Logistik KPU Denpasar, Rabu 7 Januari 2024.

19 TPS dengan kategori sangat rawan itu masing-masing berlokasi di Denpasar Barat sebanyak 6 TPS, Denpasar Utara 2 TPS, Denpasar Timur 2 TPS, Denpasar Selatan 4 TPS, Kuta 2 TPS, dan Kuta Selatan 3 TPS.

Disinggung soal indikatornya, Kompol Tomiyasa menerangkan pengkategorian itu berdasarkan hasil analisis intelijen.

Selain itu, di wilayah tersebut dikatakan kemungkinan sempat terjadi konflik sosial maupun pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu sebelumnya.

“Kita berdasarkan intelijen, di lokasi tersebut mungkin wilayah tersebut pernah terjadi konflik. Konflik sosial.”

Baca juga: Didominasi Remaja, 41 Knalpot Brong Disita Polres Tabanan


“Pemilu sebelumnya pernah terjadi pencoblosan ulang,” terangnya.

Lantaran masuk kategori sangat rawan, pola pengamanan di 19 TPS tersebut juga berbeda dengan kategori lainnya.

Pengamanan TPS kategori sangat rawan, kata Kompol Tomiyasa, dilakukan oleh 2 personel Polri, 3 personel Linmas yang mencakup 3 TPS.

Sedangkan TPS kategori rawan, 2 personel Polri dan 6 personel Linmas akan mencakup 4 TPS.

Sementara kategori kurang rawan, 6 TPS akan dijaga oleh 2 personel Polri dan 12 personel Linmas.

Pasalnya, Polresta Denpasar nantinya akan mengamankan 2.348 TPS yang berada di wilayah hukumnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved