Berita Tabanan

Didominasi Remaja, 41 Knalpot Brong Disita Polres Tabanan

Polres Tabanan menggelar razia selama satu bulan lebih di seputaran kota Tabanan. Hasilnya sebanyak 41 knalpot brong

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Polisi menunjukkan barang bukti knalpot brong di Mapolres Tabanan. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Polres Tabanan menggelar razia selama satu bulan lebih di seputaran kota Tabanan.

Hasilnya sebanyak 41 knalpot brong dari 41 pengendara disita.

Penyitaan ini rata-rata dilakukan terhadap remaja di Tabanan.

Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, bahwa pihaknya melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang memprioritaskan pengemudi sepeda motor, yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi selama bulan Januari 2024 hingga Selasa 6 Februari 2024. 

Pelanggaran yang dilakukan yakni setiap pengendara tertangkap tangan memakai kanlpot brong.

“Tujuan kami adalah untuk menjaga Kamseltibcar Lantas di wilayah Hukum Polres Tabanan pada masa kampanye pemilu dan Pilpres 2024 yang berlangsung dari tgl 1 Januari sampai 6 Pebruari 2024,” ucapnya, Rabu 7 Februari 2024.

Leo mengaku, penindakan ini sesuai dengan Pasal 285 ayat 1 tentang Teknis Kendaraan, dimana setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Dan ini juga sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

Baca juga: JPU Kejaksaan Negeri Tabanan Beri Tanggapan Eksepsi, Putusan Sela Dasaran Alit Digelar 12 Februari


Menyatakan Motor berkubikasi kurang dari 80 cc, maksimal Bisingnya 77 dB, kubikasi 80 cc-175 cc, maksimal bisingnya 80 dB. Sementara untuk motor di atas 175 cc, maksimal bisingnya 83 dB.

Ketentuan ini mengacu pada standar global ECE ( Economic Comission Europe)-R-41-01.

“Ini rata-rata kami lakukan penindakan di seputaran jalan Ir Soekarno, Jalan A Yani Kediri dan Jalan MH Thamrin dan dalam kota Tabanan,” ungkapnya.

Penindakan yang dilakukan pihaknya, lanjutnya, adalah menyita kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis setelah di uji dengan alat pengukur tingkat suara serta memberikan bukti tilang. 

Bila sudah mengikuti sidang/membayar denda melalui Briva. Saat pengeluaran kendaraan, knalpot standar di pasang dan menyita knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (Brong) serta melengkapi surat-sirat kelengkapan kendaraan berupa STNK dan SIM. Serta bagi yang masih pelajar Pada saat pengambilan BB wajib di damping guru dan non pelajar wajib di damping perangkat desa.

“Rata-rata paling banyak ialah remaja daei usia 15 sampai 20 tahun sebanyak 30 orang,” bebernya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved