Dugaan Pelecehan di Tabanan
JPU Kejaksaan Negeri Tabanan Beri Tanggapan Eksepsi, Putusan Sela Dasaran Alit Digelar 12 Februari
JPU Kejaksaan Negeri Tabanan Sudah Beri Tanggapan Eksepsi, Putusan Sela Dasaran Alit Digelar Senin 12 Februari 2024
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Kartika Viktriani
Istimewa
Dasaran Alit sebelum sidang yang ditemani oleh Kuasa Hukum, Kadek Agus Mulyawan - JPU Kejaksaan Negeri Tabanan Sudah Beri Tanggapan Eksepsi, Putusan Sela Dasaran Alit Digelar Senin 12 Februari 2024
Karena dakwaan yang dikenakan oleh jaksa ini tidak memenuhi syarat materiil.
“Itu menurut kita ya. Makanya kita memutuskan untuk melakukan eksepsi,” tegasnya.
Empat pasal yang disangkakan ialah pasal 6 huruf A dan C UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan seksual) tentang penyalahgunaan kedudukan atau wewenang, kemudian pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan. (ang).
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.