Dugaan Pelecehan di Tabanan

JPU Kejaksaan Negeri Tabanan Beri Tanggapan Eksepsi, Putusan Sela Dasaran Alit Digelar 12 Februari

JPU Kejaksaan Negeri Tabanan Sudah Beri Tanggapan Eksepsi, Putusan Sela Dasaran Alit Digelar Senin 12 Februari 2024

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Kartika Viktriani
Istimewa
Dasaran Alit sebelum sidang yang ditemani oleh Kuasa Hukum, Kadek Agus Mulyawan - JPU Kejaksaan Negeri Tabanan Sudah Beri Tanggapan Eksepsi, Putusan Sela Dasaran Alit Digelar Senin 12 Februari 2024 

Karena dakwaan yang dikenakan oleh jaksa ini tidak memenuhi syarat materiil.

“Itu menurut kita ya. Makanya kita memutuskan untuk melakukan eksepsi,” tegasnya.

Empat pasal yang disangkakan ialah pasal 6 huruf A dan C UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan seksual) tentang penyalahgunaan kedudukan atau wewenang, kemudian pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan. (ang).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved