Dugaan Pelecehan di Tabanan
JPU Kejaksaan Negeri Tabanan Beri Tanggapan Eksepsi, Putusan Sela Dasaran Alit Digelar 12 Februari
JPU Kejaksaan Negeri Tabanan Sudah Beri Tanggapan Eksepsi, Putusan Sela Dasaran Alit Digelar Senin 12 Februari 2024
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tabanan sudah memberikan tanggapan terkait eksepsi dari kuasa hukum KDA alias Dasaran Alit, 22 tahun.
Dalam sidang tanggapan eksepsi yang digelar Senin 5 Februari 2024 kemarin, tanggapan sudah dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Ronny Widodo, dengan anggota Majelis Hakim Luh Made Kusuma Wardani, dan I Gusti Lanang Infra Panditha.
Kuasa Hukum Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengatakan, bahwa untuk kemarin, Senin 5 Februari 2024 bahwa tanggapan sudah dibacakan JPU.
Yang pada kesimpulannya dari eksepsi yang pihaknya berikan, pada dasarnya JPU menganggap dakwaannya sudah ada unsur dan sudah jelas.
Sehingga sudah memenuhi syarat materiil menurut mereka.
“Jadi sebagaimana Eksepsi atau Bantahan yang kita mohonkan supaya ditolak dan beberapa bagian eksepsi kita katanya akan dibuktikan di sidang pembuktian,” ucapnya Selasa 6 Februari 2024.
Karena dalam tanggapan, sambungnya, tidak seluruhnya ditanggapi.
Maka, JPU juga melanjutkan, akan ditanggapi dalam sidang pembuktian.
Baca juga: Di Penjara, Jero Dasaran Alit Lebih Banyak Membaca Bhagavad Gita
Dan selanjutnya majelis akan mengadakan musyawarah untuk putusan sela, Senin 12 Februari 2024 mendatang.
“Putusan sela, senin depan akan digelar offline juga,” jelasnya.
Agus Mulyawan mengaku, adanya eksepsi atau bantahan atas bentuk dakwaan dengan empat pasal primer dan subsidier yang disangkakan seperti itu, maka unsur pasalnya, seharusnya tidak boleh dicampur adukan.
Karena unsur dari pasal yang disangkakan itu berbeda-beda.
Untuk itulah, ia melihat bahwa unsur pasal yang disangkakan ada ketidak sesuaian.
Maka pihaknya memutuskan untuk melakukan eksepsi minggu lalu.
Karena dakwaan yang dikenakan oleh jaksa ini tidak memenuhi syarat materiil.
“Itu menurut kita ya. Makanya kita memutuskan untuk melakukan eksepsi,” tegasnya.
Empat pasal yang disangkakan ialah pasal 6 huruf A dan C UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan seksual) tentang penyalahgunaan kedudukan atau wewenang, kemudian pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan. (ang).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.