Sumedana Dilantik sebagai Kajati Bali

Dua Kasus Besar Tunggu Ketut Sumedana, Jaksa Agung Lantik Jadi Kajati Bali, Wajib Jaga Netralitas

Usai dilantik sebagai Kajati Bali, dua kasus besar menanti Ketut Sumedana

Penulis: Putu Candra | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Istimewa
Pelantikan dan serah terima jabatan Ketut Sumedana sebagai Kajati Bali di Kejagung RI, Selasa, 6 Februari 2024. 

Yakni kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022 dan kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas atau pungutan liar (pungli) fast track di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.

Prof Antara saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi SPI Unud di Pengadilan Tipikor Denpasar, beberapa waktu lalu.
Prof Antara saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi SPI Unud di Pengadilan Tipikor Denpasar, beberapa waktu lalu. (Tribun Bali/Putu Candra)

Perkara dugaan korupsi SPI Unud yang menjerat mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU dan tiga pejabat Unud lainnya yakni Dr Nyoman Putra Sastra I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara tengah bergulir dengan agenda tanggapan (replik) dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa 6 Februari 2024.

Baca juga: Pesan Khusus Jaksa Agung kepada Kajati Bali yang Baru Ketut Sumedana

Perkara lainnya yang ditangani Kejati Bali adalah kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas atau pungutan liar fast track di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung. Di mana dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Hariyo Seto atau HS sebagai tersangka.

Terkait penanganan kasus ini, penyidik Kejati Bali masih melengkapi berkas penyidikan, dan telah memeriksa puluhan saksi serta tersangka. Di sisi lain, Kejati Bali mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka Hariyo Seto.

Sebelumnya Hariyo Seto ditahan oleh penyidik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan.

Dengan dikabulkan penangguhan penahanan ini, tersangka Hariyo Seto diwajibkan melaporkan diri kepada penyidik Kejati Bali. Sementara itu, 4 orang lainnya yang juga ikut diamankan, saat ini statusnya masih sebagai saksi.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved