Sumedana Dilantik sebagai Kajati Bali
Dua Kasus Besar Tunggu Ketut Sumedana, Jaksa Agung Lantik Jadi Kajati Bali, Wajib Jaga Netralitas
Usai dilantik sebagai Kajati Bali, dua kasus besar menanti Ketut Sumedana
Penulis: Putu Candra | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Yakni kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022 dan kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas atau pungutan liar (pungli) fast track di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.

Perkara dugaan korupsi SPI Unud yang menjerat mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU dan tiga pejabat Unud lainnya yakni Dr Nyoman Putra Sastra I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara tengah bergulir dengan agenda tanggapan (replik) dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa 6 Februari 2024.
Baca juga: Pesan Khusus Jaksa Agung kepada Kajati Bali yang Baru Ketut Sumedana
Perkara lainnya yang ditangani Kejati Bali adalah kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas atau pungutan liar fast track di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung. Di mana dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Hariyo Seto atau HS sebagai tersangka.
Terkait penanganan kasus ini, penyidik Kejati Bali masih melengkapi berkas penyidikan, dan telah memeriksa puluhan saksi serta tersangka. Di sisi lain, Kejati Bali mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka Hariyo Seto.
Sebelumnya Hariyo Seto ditahan oleh penyidik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan.
Dengan dikabulkan penangguhan penahanan ini, tersangka Hariyo Seto diwajibkan melaporkan diri kepada penyidik Kejati Bali. Sementara itu, 4 orang lainnya yang juga ikut diamankan, saat ini statusnya masih sebagai saksi.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.