Kekerasan Anak di Bali

ANAK 12 Tahun Dapat Kekerasan di CFD Renon, Rambutnya Digunting Orang Tak Dikenal & Disuruh Hal Ini!

Lembaga yang melakukan saat kegiatan CFD  tidak hanya Satpol PP, tapi juga ada kepolisian, dinas perhubungan, linmas dan termasuk Satpol PP. 

tribun bali/dwisuputra
ILUSTRASI - KPAD mendorong kepolisian untuk menelusuri kebenarannya, dan apabila ditemukan bahwa apa yang diberitakan ini adalah benar menjadi kewajiban kepolisian untuk menindaklanjuti dan menemukan pelaku kekerasan terhadap anak. 

TRIBUN-BALI.COM - Keamanan di ruang publik dipertanyakan, usai terdapat anak di bawah umur diculik dan mendapatkan kekerasan saat Car Free Day (CFD) di Lapangan Renon, pada Minggu 12 Oktober 2025. 

Menanggapi hal tersebut, Kasatpol PP Provinsi, Dewa Darmadi, meminta korban untuk melapor kejadian tersebut. Ia mengatakan, kalau anggota Satpol PP Provinsi Bali terus lakukan patroli saat CFD

“Kalau ada kekerasan laporin. Kalau tidak dilaporkan mana kita tahu. Anggota Pol PP tetap lakukan patroli saat CFD," jelasnya pada Selasa 14 Oktober 2025. 

Lembaga yang melakukan pengawasan saat kegiatan CFD  tidak hanya Satpol PP, tapi juga ada kepolisian, dinas perhubungan, linmas dan termasuk Satpol PP. 

“Ada linmas, ada kepolisian, ada perhubungan, juga ada Satpol PP di acara CFD," imbuhnya. 

Baca juga: TARI Nglampad, Baris Klemat, Baris Kekuwung dan Gambelan Gambang di Badung Ditetapkan Sebagai WBTB

Baca juga: BUPATI Kembang Jemput Bola & Selesaikan Masalah Infrastruktur dan Serap Aspirasi Warga

Sementara itu, diwawancarai terpisah dengan Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Ni Luh Gede Yastini mengatakan, peristiwa kekerasan yang dialami anak di bawah umur tentu sangat disesalkan.

Terlebih, korban telah melaporkan ke polisi dan mendapatkan perlakukan tidak mengenakan."Kalau benar ada oknum polisi bersikap demikian terhadap laporan masyarakat, karena sebagaimana fungsinya polisi untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat," ucapnya. 

KPAD mendorong kepolisian untuk menelusuri kebenarannya, dan apabila ditemukan bahwa apa yang diberitakan ini adalah benar menjadi kewajiban kepolisian untuk menindaklanjuti dan menemukan pelaku kekerasan terhadap anak.

Yastini juga meminta orang tuanya mengajak korban, untuk mendapatkan layanan psikologi. "Untuk anak karena anak masih trauma agar sesegera mungkin anak, mendapatkan penanganan layanan psikologi sehingga anak bisa kembali beraktivitas dengan ceria sesuai usianya," terang Yastini. 

Lanjut Yastini, ruang  publik harus lah aman bagi terlebih saat ini  pemerintah juga sedang menggiatkan Ruang Bermain Ramah Anak jadi lapangan atau ruang publik ini diharapkan menjadi ruang yang ramah bagi anak.

Dijelaskan keamanan ruang publik bagi anak meliputi beberapa aspek, mulai dari desain fisik yang aman.

Misalnya: penerangan memadai, pagar pembatas, peralatan yang sesuai usia anak dan memadai. Serta juga aspek sosial dan lingkungan yang mendukung  seperti: lingkungan bersih bebas polusi, bebas asap rokok, serta aman dari segala bentuk kekerasan.

"Kalau Bali sudah masuk Provila, yaitu  Provinsi Layak Anak, demikian juga dengan kabupaten/kota di Bali semua masuk. Untuk kategorisasi itu di tingkat kabupaten/kota," tandasnya. 

Seperti diketahui, anak di bawah umur berusia 12 tahun mendapatkan kekerasan saat ia berjualan di kawasan CFD.

Kronologis itu diunggah oleh pengunggah kronologi  akun Instagram @ajunggde. Sekitar pukul 08.30–09.00, ada seorang pria dewasa (perkiraan usia 35–40 tahun), bertubuh kurus, mengenakan baju hitam, topi, dan tas selempang membeli sebotol minuman.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved