Viral Wacana Pemakzulan Terhadap Jokowi, Lantas Apa Arti dari Pemakzulan Menurut UUD 1945?

Sebuah wacana sempat viral soal pemakzulan terhadap Presiden Indonesia, Lantas, apa yang dimaksud dengan Pemakzulan atau impeachment ini?

Pixabay
Ilustrasi Persidangan - Viral Wacana Pemakzulan Terhadap Jokowi, Lantas Apa Arti dari Pemakzulan Menurut UUD 1945? 

c. Keterangan Ahli;

d. Petunjuk;

e. Alat bukti lainnya, seperti halnya informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau serupa dengan itu.

Putusan Mahkamah terhadap Pendapat DPR wajib diputus dalam jangka waktu paling lambat 90 hari sejak permohonan dicatat dalam BRPK.

Putusan Mahkamah yang diputuskan dalam RPH dibacakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum.

Amar putusan mahkamah dapat menyatakan:

a. Permohonan tidak dapat diterima apabila tidak memenuhi syarat;

b. Membenarkan Pendapat DPR apabila Mahkamah berpendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan atau pendapat Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;

c. Permohonan ditolak apabila Pendapat DPR tidak terbukti. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved