Viral Wacana Pemakzulan Terhadap Jokowi, Lantas Apa Arti dari Pemakzulan Menurut UUD 1945?
Sebuah wacana sempat viral soal pemakzulan terhadap Presiden Indonesia, Lantas, apa yang dimaksud dengan Pemakzulan atau impeachment ini?
a. Tahap I : Sidang Pemeriksaan Pendahuluan.
b. Tahap II : Tanggapan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
c. Tahap III : Pembuktian oleh DPR.
d. Tahap IV : Pembuktian oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden
e. Tahap V : Kesimpulan, baik oleh DPR maupun oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
f. Tahap VI : Pengucapan Putusan. (Pasal 9)
Dalam persidangan Tahap II, Presiden dan/atau Wakil Presiden wajib hadir secara pribadi dan dapat didampingi oleh kuasa hukumnya untuk menyampaikan tanggapan terhadap Pendapat DPR. Tanggapan dapat berupa:
a. Sah atau tidaknya proses pengambilan keputusan Pendapat DPR;
b. Materi muatan Pendapat DPR; dan;
c. Perolehan dan penilaian alat-alat bukti tulis yang diajukan oleh DPR kepada Mahkamah. (Pasal 12)
Baca juga: Hujan di Gianyar Sebabkan Sejumlah Tanah Longsor
Dalam persidangan Tahap II, mahkamah memberikan kesempatan kepada Pimpinan DPR dan/atau kuasa hukumnya untuk memberikan tanggapan balik.
Ketua Sidang memberikan kesempatan kepada hakim untuk mengajukan pertanyaan kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden (Pasal 13).
Dalam persidangan Tahap III, DPR wajib membuktikan dalildalilnya dengan alat bukti, sebagai berikut:
a. Alat bukti surat;
b. Keterangan Saksi;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.