Populer Bali

Bule Australia Dideportasi, Jadwal Pemberlakuan Pungutan Rp 150 Ribu, Penglipuran Sambut Imlek

Kabar berita viral pertama masih seputar deportasi Warga Negara Asing (WNA) dari Bali, uji pungutan Rp 150 ribu, dan Desa Penglipuran sambut Imlek.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Istimewa
Dikawal ketat petugas imigrasi Bali, WNA Australia, TMJ dan anaknya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung. 

TMJ pun menjalani proses hukum dengan pidana 1 tahun dengan direhabilitasi selama 8 bulan. Ia dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan narkotik golongan I bagi diri sendiri.

Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan keduanya ke Rudenim Denpasar untuk didetensi.

Dudy menerangkan, setelah didetensi selama 13 hari di Rudenim Denpasar, akhirnya TMJ dan anaknya dideportasi dengan seluruh biaya ditanggung oleh keluarga mereka.

"TJM dan JAM telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung 7 Februari 2024 tujuan akhir Darwin International Airport," terang Dudy.

Keduanya akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Dudy.

Baca juga: Berita Viral Bali: Bombom Dikremasi Sabtu Depan hingga Bocah 14 Tahun Jambret Kalung Jurnalis Asing

Uji Coba Pungutan Rp 150 Ribu yang Mulai Berlaku 14 Februari

Pemprov Bali akan menerapkan regulasi pajak wisata/ retribusi/ pungutan (tourism levy) terhadap wisatawan mancanegara (Wisman) mulai 14 Februari 2024 mendatang.

Seluruh Wisman yang berkunjung ke Bali diharuskan membayar biaya pajak wisata sebesar Rp 150.000 atau setara dengan USD 10 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 Provinsi Bali.

Pemberlakuan pajak wisata ini merupakan inisiatif oleh Pemprov untuk membantu menjaga alam dan budaya Bali melalui pelestarian, revitalisasi, dan konservasi.

Terdapat sejumlah tujuan dan manfaat dari pemberlakuan pungutan Wisman.

Satu di antaranya untuk membangun infrastruktur dan sarana-prasarana transportasi publik yang berkualitas.

Pada saat Tes Operasional (TO) yang dilakukan Rabu (7/2) di Kantor Bank BPD Bali, seluruh sistem dan mekanisme dilakukan secara riil dengan menggunakan data asli dari wisatawan.

Pranata Komputer Ahli Muda Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Ngurah Udiyana menyampaikan bahwa Tes Operasional (TO) merupakan rangkaian akhir sebelum layanan Love Bali dapat dirilis ke publik.

“Saat TO situasinya harus sesuai dengan situasi riil sebagaimana layanan ini akan dirilis,” jelas Udiyana.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved