Pemilu 2024

KPU Denpasar Musnahkan 5 Varian Surat Suara Pemilu, Presiden dan Wakil Presiden Jadi yang Terbanyak

KPU Denpasar Musnahkan 5 Varian Surat Suara Pemilu 2024, Presiden dan Wakil Presiden Jadi yang Terbanyak

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/ Ida Bagus Putu Mahendra
Suasana pemusnahan surat suara oleh KPU Denpasar yang juga menggandeng Polresta Denpasar dan Bawaslu Denpasar di Gudang Logistik KPU Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar (KPU Denpasar) memusnahkan ribuan surat suara Pemilu 2024.

Disaksikan oleh Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Suartana dan Anggota Bawaslu Denpasar Ni Wayan Eka Lestari, pemusnahan surat suara ini berlangsung di Gudang Logistik KPU Denpasar, Selasa 13 Februari 2024.

Ketua KPU Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni menuturkan, pemusnahan ribuan surat suara ini dilakukan terhadap 5 varian surat suara yang dikategorikan rusak.

5 varian itu terdiri dari surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Bali, dan DPRD Kota Denpasar.


“Surat suara rusak yang akan dimusnahkan, itu 5 varian surat suara,” ungkapnya.

Pasalnya, surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024 jadi yang terbanyak dimusnahkan oleh KPU Denpasar.

Tak tanggung-tanggung, jumlah surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dimusnahkan KPU Denpasar mencapai 6.293 lembar.

Urutan kedua dan seterusnya yakni 3.203 surat suara Anggota DPR RI, 2.766 Anggota DPRD Denpasar, 2.694 Anggota DPRD Bali, dan 129 surat suara Anggota DPD RI.

“Untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 6.293,” ungkap Sekar.

Baca juga: Amalkan Dharma Negara, Ketua PHDI Bali Nyoman Kenak Ajak Umat Hindu Tidak Golput


Pemusnahan surat suara ini disebut dilakukan terhadap surat suara yang rusak.

Seperti misalnya terdapat bercak noda, potongan yang tidak rata, hingga surat suara yang robek.

Bahkan, dalam pemusnahan tersebut juga tampak terdapat surat suara suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang berwarna hitam-putih.

Disinggung soal urgensinya, Sekar mengatakan surat suara tersebut dimusnahkan demi mengurangi potensi penggunaan surat suara rusak oleh oknum yang tak bertanggung jawab.

“Pemusnahan ini dilakukan terhadap surat suara yang rusak antara lain bercak noda yang lebar, potongan tidak rata atau robek.”

Baca juga: 3.132 Lembar Surat Suara Rusak Dimusnahkan, Dominan Gagal Saat Pencetakan


“Untuk mencegah potensi penggunaan surat suara rusak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” bebernya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved