Apa Arti Satu Putaran dalam Pemilu? Ternyata Kemenangan Bukan Hanya Soal Jumlah Suara
Istilah satu putaran dalam pemilu mulai ramai dibicarakan usai adanya desas-desus Pilpres 1 2024 berlangsung selama putaran
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Istilah satu putaran dalam pemilu mulai ramai dibicarakan usai adanya desas-desus Pilpres 1 2024 berlangsung selama putaran.
Lantas, apa arti sebenarnya dari 1 putaran dalam pemilu?
Pemilu 1 putaran mengacu kepada proses pemungutan suara yang dilakukan 1 kali karena salah satu calon sudah unggul lebih dari 50 persen suara.
Namun dalam Undang-Undang, bukan hanya jumlah suara yang menjadi penentu sebuah pemilu itu berjalan 1 putaran.
Baca juga: Prabowo-Gibran Dominan di Klungkung, Ketua DPC PDIP: Benar-benar di Luar Ekspetasi
Dalam pemilu terutama pemilihan presiden, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika salah satu kandidat dinyatakan unggul dan menjadi pemenang dalam Pilpres jika diikuti oleh lebih dari 2 paslon.
Ini 3 syarat menang Pilpres satu putaran bila diikuti 3 paslon
1. Bila ada 3 paslon, syarat kemenangan pilpres dalam putaran pertama mendapat suara lebih dari 50 persen.
2. Sebaran suara sedikitnya 20 persen di setiap provinsi.
3. Tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia (20 provinsi).
Tapi, bila diikuti 2 paslon, cukup syarat 50 persen plus 1 tanpa syarat sebaran suara, sehingga pilpres cukup satu putaran.
Mengacu Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD Tahun 1945, pilpres bisa berlangsung satu atau dua putaran.
Bila satu putaran, terpilihnya paslon Presiden dan Wakil Presiden disyaratkan mendapatkan suara lebih dari 50 persen dengan sebaran suara sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Baca juga: Bank BPD Bali Buka Layanan Retribusi Wisatawan Asing di Bandara Ngurah Rai
Selengkapnya, Pasal 6A ayat (3) berbunyi, “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.”
Ayat (4)-nya berbunyi “Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.”
Artinya, selain mensyaratkan total suara lebih dari 50 persen, juga mensyaratkan jumlah sebaran suara yaitu minimal 20 persen suara di setiap provinsi (38 provinsi) yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia yakni 20 provinsi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.