Berita Denpasar

Jadi Kurir Sabu, Sejoli ini Divonis Penjara 7,5 Tahun

Terdakwa Dani Aristiawan (21) dan Wahyu Nur Atika (22) dijatuhi vonis pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun).

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Narkoba - Jadi Kurir Sabu, Sejoli ini Divonis Penjara 7,5 Tahun 

Kemudian Wahyu melihat HP milik Dani ada banyak panggilan tak terjawab dari Madista.

Begitu pula di HP Wahyu ada panggilan tak terjawab dari Madista.

Wahyu lalu menghubungi balik Madista. Madista memerintahkan Wahyu menempel beberapa paket sabu di seputaran Renon. 

Baca juga: Setelah Loncat ke Sungai Pangkung Cangkang, Tubuh Ketut Aldiasa Tak Kunjung Muncul ke Permukaan

Usai menempel, Wahyu kembali ke kos dan Dani masih tidur.

Namun saat bangun dari tidurnya, Dani dikagetkan dengan kedatangan petugas kepolisian yang mengamankan Wahyu. 

Petugas kepolisian selanjutnya melakukan penggeledahan.

Hasilnya ditemukan 1 paket sabu seberat 101,30 gram, 45 paket sabu dengan berat bervariasi, 2 timbangan elektrik, 1 alat isap sabu (bong), 4 bal plastik klip kosong dan barang bukti terkait lainnya. 

Saat diinterogasi, Dani dan Wahyu mengakui bekerja menempel sabu dan baru saja menempel 5 paket sabu di wilayah Renon.

Dari pekerjaan itu, kedua terdakwa mengaku mendapat upah Rp 50 ribu per lokasi tempelan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved