Berita Denpasar
Jadi Kurir Sabu, Sejoli ini Divonis Penjara 7,5 Tahun
Terdakwa Dani Aristiawan (21) dan Wahyu Nur Atika (22) dijatuhi vonis pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun).
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Dani Aristiawan (21) dan Wahyu Nur Atika (22) dijatuhi vonis pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun).
Dua sejoli ini dihukum pidana karena menjadi kurir sabu.
Diketahui, kedua terdakwa ditangkap di kamar kosnya di bilangan Tukad Citarum, Renon Denpasar usai menempel beberapa paket sabu di seputaran Renon.
Amar putusan terhadap kedua tersebut telah dibacakan majelis hakim Yogi Rachmawan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 15 Februari 2024.
"Keduanya diputus 7 tahun dan 6 bulan denda 800 juta subsidair 4 bulan penjara," terang Raymond Simamora ditemui usai sidang di PN Denpasar.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut keduanya dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
"Kedua terdakwa menerima putusan hakim," ucap Raymond.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, kedua telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Baca juga: KRONOLOGI Tewasnya Ketut Aldiasa, Remaja yang Tenggelam di Sungai Tiga Wasa Buleleng
Keduanya telah melanggar Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan kedua JPU.
Diungkap dalam surat dakwaan JPU, bermula ketika terdakwa Dani diperintah oleh Madista (buron) mengambil tempelan sabu di Jalan Gatot Subroto Timur.
Dani lalu menuju lokasi tempelan dan setelah berhasil, paket sabu dibawa ke kosnya di Jalan Tukad Citarum, Renon, Denpasar.
Setiba di kos, Dani melihat terdakwa Wahyu masih tidur. Selanjutnya Dani membuka paket tempelan itu, isinya 3 paket sabu. 2 paket dengan berat masing-masing 100 gram, 1 paket lainnya seberat 50 gram.
Oleh Madista, Dani diperintah memecah paket sabu itu menjadi beberapa paket dengan berat bervariasi.
Usai memecah Dani tidur dan keesokan paginya Wahyu bangun tidur melihat banyak paket sabu di lantai kamar.
Kemudian Wahyu melihat HP milik Dani ada banyak panggilan tak terjawab dari Madista.
Begitu pula di HP Wahyu ada panggilan tak terjawab dari Madista.
Wahyu lalu menghubungi balik Madista. Madista memerintahkan Wahyu menempel beberapa paket sabu di seputaran Renon.
Baca juga: Setelah Loncat ke Sungai Pangkung Cangkang, Tubuh Ketut Aldiasa Tak Kunjung Muncul ke Permukaan
Usai menempel, Wahyu kembali ke kos dan Dani masih tidur.
Namun saat bangun dari tidurnya, Dani dikagetkan dengan kedatangan petugas kepolisian yang mengamankan Wahyu.
Petugas kepolisian selanjutnya melakukan penggeledahan.
Hasilnya ditemukan 1 paket sabu seberat 101,30 gram, 45 paket sabu dengan berat bervariasi, 2 timbangan elektrik, 1 alat isap sabu (bong), 4 bal plastik klip kosong dan barang bukti terkait lainnya.
Saat diinterogasi, Dani dan Wahyu mengakui bekerja menempel sabu dan baru saja menempel 5 paket sabu di wilayah Renon.
Dari pekerjaan itu, kedua terdakwa mengaku mendapat upah Rp 50 ribu per lokasi tempelan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.