Pemilu 2024
KPU Bali dan Denpasar Digeruduk Massa, Warga Pendatang Protes Tidak Bisa Mencoblos
John Darmawan menjelaskan, pengguna KTP elektronik dapat menggunakan hak suaranya.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/ Ida Bagus Putu Mahendra
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan (tengah) di hadapan massa aksi. Tegaskan akan berhentikan jajarannya yang “aneh-aneh”.
Sementara bagi yang hanya memiliki KTP luar Denpasar dan tak memiliki surat keterangan pindah memilih, pihaknya mengatakan memang tak bisa memilih.
Apalagi, sudah ada waktu untuk mengurus perpindahan tempat memilih sejak 22 Juni hingga 7 Februari 2024.
“Kami akan menunggu kronologi dari setiap TPS terkait yang mempunya KTP Denpasar atau punya surat keterangan memilih,” katanya. (mah/sup)
Kumpulan Artikel Pemilu
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.