Pemilu 2024

Pemilu 2024: Pemungutan Suara Ulang di Buleleng akan Berlangsung 18 Februari 2024 Mendatang

Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Buleleng direncanakan berlangsung pada Minggu 18 Februari 2024 mendatang.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Ratu Ayu Astri Desiani
KPU Buleleng mulai mendistribusikan logistik Pemilu tahap pertama, Kamis (8/2). Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Buleleng direncanakan berlangsung pada Minggu 18 Februari 2024 mendatang. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Buleleng direncanakan berlangsung pada Minggu 18 Februari 2024 mendatang.

Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan mengatakan, tanggal 18 Februari 2024 dipilih sebagai waktu dilaksanakannya PSU lantaran bertepatan pada hari Minggu.

Hal ini dilakukan guna mencegah para pemilih tak hadir ke TPS guna melakukan pencoblosan.

“Rencananya pemungutan suara akan dilaksanakan pada 18 Februari (2024) Minggu karena tentu kita ingin mencegah pemilih tidak hadir ke TPS,” ungkapnya kepada awak media, Kamis 15 Februari 2024.

Pasalnya, KPU Bali juga telah menyiapkan 1.000 surat suara dalam rangka pelaksanaan PSU pada 2 TPS yang ada di Buleleng.

Baca juga: Simpatisan Capres Hajar Saksi TPS Tegal Mawar Buleleng, Diduga Pergoki Pelaku Coblos 40 Surat Suara

1.000 surat suara itu, kata John Darmawan, disiapkan untuk tiap jenis surat suara. Bila kekurangan, pihaknya dapat melakukan proses pengadaan surat suara.

“Sebenarnya untuk kesiapan logistik surat suara kita sudah siap. Setiap jenis surat suara sudah disiapkan 1000 lembar surat suara PSU jadi kita akan gunakan surat tersebut.”

“Jika memang kekurangan untuk PSU kami bisa melakukan proses pengadaan,” imbuh John Darmawan.

Sebelumnya, Proses pencoblosan anggota DPRD Buleleng di TPS 5 dan 6 Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, Buleleng dihentikan sementara waktu. 

Ini terjadi lantaran surat suara pemilihan Anggota DPRD Buleleng tertukar. 

Menurut informasi, proses pencoblosan di TPS 5 dan 6 sudah dimulai pukul 07.00 wita. 

Kedua TPS itu seharusnya mendapatkan surat suara pemilihan Anggota DPRD Buleleng dari Dapil 8 (Banjar). 

Baca juga: UPDATE! AWK Tempel Ketat Ni Luh Djelantik Dalam Perolehan Suara Sementara Pemilu DPD RI Bali

Namun ditengah jalan tepatnya pukul 08.39 Wita, KPPS yang bertugas di kedua TPS itu baru menyadari  jika surat suara yang diterima dari KPU Buleleng tertukar.

Pihaknya justru mendapatkan surat suara untuk pemilihan Anggota DPRD Buleleng dari Dapil 3 (Kubutambahan). 

Apesnya khusus di TPS 5 surat suara yang tertukar itu sudah terlanjur dicoblos oleh 42 orang pemilih. Sementara di TPS 6 sudah terlanjur dicoblos oleh 15 orang pemilih. 

Akibat hal ini proses pemilihan Anggota DPRD Buleleng  di kedua TPS itu harus dihentikan. 

Sementara untuk pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi tetap dilanjutkan.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved