Pemilu 2024

Rai Mantra Mantap Menuju DPD RI, Ganjar-Mahfud Gulung Tikar di Kandang Koster dan Giri Prasta

Rai Mantra Mantap Menuju DPD RI, Ganjar-Mahfud Gulung Tikar di Kandang Koster dan Giri Prasta

Kolase Tribun Bali
Rai Mantra Mantap Menuju DPD RI, Ganjar-Mahfud Gulung Tikar di Kandang Koster dan Giri Prasta 

 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Hasil hitung cepat menunjukkan posisi Ida Bagus Rai Dhramawijaya Mantra (Rai Mantra) semakin terbuka menuju kursi Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), disisi lain posisi Ganjar-Mahfud di Bali cukup jauh dari harapan.

Menurut update hasil hitung sementara Pemilihan Umum (Pemilu 2024) versi KPU pada Kamis 15 Februari 2024.

Hasil sementara perhitungan pemilihan DPD RI Provinisi Bali (DPD RI Bali) pada hari ini menujukan Rai Mantra memimpin perolehan suara sebesar 47.195 dengan presentase 14.78 persen.

Diikuti dengan I Komang Merta Jiwa dengan perolehan suara sebesar 40.999 atau 12.84 persen.

Baca juga: Kenalan Lewat Aplikasi, Gadis 14 Tahun Dirudapaksa hingga Hamil di Jalan Gunung Andakasa Denpasar

Kemudian ada Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik (Ni Luh Djelantik) dengan 33.686 suara atau 10.55 persen.

Dan Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa (AWK) dengan 32.959 dengan presentase 10.32 persen.

Hasil tersebut dikutip Tribun-Bali.com berdasarkan situs KPU dengan data diambil per pukul 09.01 WITA.

Bedasarkan UU Nomor 22 Tahun 2003 Pasal 33 ayat 1 menyebutkan jika Anggota DPD dari setiap provinsinya ditetapkan sebanyak empat orang.

Baca juga: Harga Dikalahkan Niat Yoyok Sukawi, Joel Kojo Jadi Pengganti Fortes di PSIS Semarang?

Selain itu, jumlah seluruh Anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah Anggota DPR.

Berapa Porelehan Minimal Suara Caleg DPD RI agar Lolos Pemilu 2024?

Berdasarkan Peraturan KPU No 13 Tahun 2022 menyebut jika agar bisa mengikuti pemilihan umum tahun 2024, calon anggota DPD harus mengantongi minimal 1.000 suara.

Dimana dalam Pasal 8 menyebut jika calon anggota DPD harus memenuhi jumlah dukungan minimal Pemilih dan sebaran di daerah pemilihan yang bersangkutan. 

Selain itu, KPU pun menetapkan jumlah dukangan Pemilih di daerah pemilihan (Dapil) berbeda-beda tiap daerahnya. 

Dimana untuk provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 (seribu)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved