Pemilu 2024

Caleg Protes Lantaran Suara Berubah di Sirekap, Ini Tanggapan KPU Bali

Caleg Protes Lantaran Suara Berubah di Sirekap, KPU Bali Ungkap Kesalahan Aplikasi Membaca C-Hasil

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/ Ida Bagus Putu Mahendra
Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan. Ungkap alasan perubahan raihan suara Caleg pada aplikasi Sirekap. 

“Karena bentuknya tidak mengikuti alur, jadi ditulis seperti biasa saja. Nah itu terbaca oleh aplikasi 7,” jelasnya.

Karena adanya kesalahan ini, pihak KPPS kemudian mengubah data pada aplikasi Sirekap sesuai dengan C-Hasil yang ditulis oleh KPPS.

Sehingga, hal ini yang menyebabkan adanya penurusan suara Caleg yang bersangkutan.

Di akhir, John menuturkan, penggunaan aplikasi Sirekap pada Pemilu 2024 ini demi kepentingan transparansi dan publikasi hasil Pemilu 2024 kepada publik.

“Untuk kepentingan publikasi dan transparansi kepada peserta Pemilu dan juga pemilih maka KPU membuat aplikasi yang namanya Sirekap,” pungkas Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved