Pemilu 2024
Caleg Protes Lantaran Suara Berubah di Sirekap, Ini Tanggapan KPU Bali
Caleg Protes Lantaran Suara Berubah di Sirekap, KPU Bali Ungkap Kesalahan Aplikasi Membaca C-Hasil
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/ Ida Bagus Putu Mahendra
Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan. Ungkap alasan perubahan raihan suara Caleg pada aplikasi Sirekap.
“Karena bentuknya tidak mengikuti alur, jadi ditulis seperti biasa saja. Nah itu terbaca oleh aplikasi 7,” jelasnya.
Karena adanya kesalahan ini, pihak KPPS kemudian mengubah data pada aplikasi Sirekap sesuai dengan C-Hasil yang ditulis oleh KPPS.
Sehingga, hal ini yang menyebabkan adanya penurusan suara Caleg yang bersangkutan.
Di akhir, John menuturkan, penggunaan aplikasi Sirekap pada Pemilu 2024 ini demi kepentingan transparansi dan publikasi hasil Pemilu 2024 kepada publik.
“Untuk kepentingan publikasi dan transparansi kepada peserta Pemilu dan juga pemilih maka KPU membuat aplikasi yang namanya Sirekap,” pungkas Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.