Pemilu 2024
Caleg Protes Lantaran Suara Berubah di Sirekap, Ini Tanggapan KPU Bali
Caleg Protes Lantaran Suara Berubah di Sirekap, KPU Bali Ungkap Kesalahan Aplikasi Membaca C-Hasil
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) mendapat keberatan dari salah satu calon legislatif (Caleg) soal raihan suaranya pada Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan di Kantor KPU Bali, Jumat 16 Februari 2024.
John mengatakan, pihaknya mendapat protes dari salah seorang Caleg lantaran perolehan suaranya berubah pada aplikasi Sirekap KPU.
“Saat ini beberapa saat yang lalu, hari ini kami sudah menerima keberatan dari salah satu calon anggota legislatif.”
“Anggota legislatif saya tidak sebutkan partainya apa dan namanya siapa, tetapi ini menjadi proses yang penting yang harus kami klarifikasi,” ungkap John Darmawan.
John mengklarifikasi, perubahan raihan suara pada aplikasi Sirekap KPU terjadi lantaran adanya kesalahan sistem dalam membaca tulisan C-Hasil yang diunggah oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kesalahan pembacaan oleh sistem, kata John, disebabkan karena petugas KPPS menulis data pada formulir C-Hasil tak sesuai dengan panduan.
“Terjadi proses penurunan suara itu karena satu, kesalahan aplikasi membaca tulisan yang dibuat oleh KPPS dalam proses lembaran C-Hasil,” jelasnya.
John menerangkan, penulisan pada formulir C-Hasil seharusnya berbentuk digital yang dilengkapi panduan.
Baca juga: Proses Rekapitulasi Suara di Abiansemal Terganggu Akibat Listrik Mati
Namun, sejumlah KPPS justru menulisnya dengan model tulisan mereka masing-masing.
“Dalam proses hasil ada panduan menulis angka yang bentuknya digital, tetapi ada beberapa KPPS yang menulisnya sesuai dengan model tulisan mereka,” imbuhnya.
Semisal, perolehan suara Caleg yang bersangkutan ditampilkan sebanyak 714 pemilih pada Sirekap.
Namun setelah dicocokkan dengan C-Hasil, ternyata Caleg yang bersangkutan hanya mendapat 214 suara pemilih.
Lantaran penulisan C-Hasil oleh KPPS tak sesuai panduan, maka angka 2 pada C-Hasil terbaca menjadi angka 7 pada aplikasi Sirekap.
Baca juga: TNI Selebgram King Sparko & Perwira TNI Mantan Tukang Ojek Ini Tuntaskan Tugas Jabat Dandim di Bali
“214 gitu umpamanya tetapi di upload kan muncul itu keluarnya 714 gitu itu karena tulisan angka duanya itu terbaca menjadi 7.”
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.