Pria Tewas di Sempidi Badung

Fakta Sidang Pembunuhan Pria Buleleng, Salah Sasaran, JPU Sebut Direncanakan Tuntut 10 Tahun AMF

Kasus pembunuhan pemuda bernama Adhi Putra Krisnawan asal Buleleng di Sempidi Mengwi, Badung kini memasuki babak baru dalam persidangan di Pengadilan

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/dwi suputra
Ilustrasi Persidangan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kasus pembunuhan pemuda bernama Adhi Putra Krisnawan asal Buleleng di Sempidi Mengwi, Badung kini memasuki babak baru dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat 16 Februari 2024.

Satu dari enam pelaku pembunuhan yang masih di bawah umur berinisial AMF (17) dan berstatus terdakwa anak yang berhadapan dengan hukum, dituntut hukuman pidana penjara 10 tahun.

Hal itu diketahui dalam surat tuntutan yang dibacakan langsung oleh JPU Imam Ramdhoni dalam sidang tertutup di PN Denpasar.  

Baca juga: Terlibat Pembunuhan Tewaskan Adhi Putra Krisnawan di Sempidi Badung, AMF Dituntut 10 Tahun

"Proses persidangan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum atas nama terdakwa anak AMF sudah memasuki tahapan pembacaan tuntutan," kata Ramdhoni ditemui Tribun Bali usai sidang. 

Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini menjelaskan, telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa anak tersebut. Di mana perbuatan terdakwa anak ini telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Kenapa kami menuntut dengan pasal pembunuhan dengan perencanaan, karena berdasarkan hasil persidangan kemarin, baik itu dari keterangan saksi saksi dan terdakwa anak sendiri rencana pembunuhan anggota IKSPI sudah direncanakan sebelumnya," paparnya JPU Imam Ramdhoni. 

Terdakwa anak dan para pelaku dewasa lainnya itu merupakan anggota perguruan silat PSHT.

Kata JPU Ramdhoni, awalnya para pelaku berkumpul di depan Perumahan Citra Land dan memang berniat mencari anggota perguruan silat IKSPI untuk melakukan pembunuhan

"Ini juga dikuatkan lagi dengan persiapan alat-alat berupa pisau, balok kayu, rantai dan peralatan lainnya. Namun sayangnya korban ini bukan anggota dari IKSPI. Iya korban ini salah sasaran," ungkapnya. 

"Jadi kami menuntut terdakwa anak ini dengan pidana selama 10 tahun, dipotong masa tahanan," imbuh JPU Ramdhoni. 

Terpisah, Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa anak menyampaikan hal senada terkait tuntutan yang diajukan JPU.

Menanggapi tuntutan JPU, pihaknya telah mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan. 

"Dalam pembelaan, terdakwa anak baru mengetahui korban ini salah sasaran saat memukul."

"Ternyata si korban tidak pakai atribut. Setelah tahu korban bukan dari anggota target (IKSPI), terdakwa anak berhenti memukul, cuma pelaku lainnya tetap memukul hingga korbannya meninggal," jelasnya.

Lebih lanjut kata Lukman Hakim, terdakwa anak siap menanggung risiko atas perbuatannnya.

"Intinya terdakwa anak ini mengaku salah ikut melakukan pemukulan. Terdakwa anak siap menjalani hukuman yang dijatuhkan majelis hakim," ucapnya.

Sementara selaku penasihat hukum terdakwa, dirinya memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan beberapa pertimbangan.

"Dari kami meminta agar majelis hakim menjatuhkan keringanan hukuman. Pertimbangannya terdakwa anak ini hanya ikut-ikutan masih muda dan belum pernah dihukum," papar advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Seperti diungkap, terdakwa anak AMF bersama lima pelaku dewasa lainnya yakni Hilmi, Roni, Bima, Oksa san Pujianto alias Uta melakukan pembunuhan terhadap korban Adhi Putra Krismawan di Jalan Raya Sempidi, Mengwi, Badung, Selasa, 16 Januari 2024 sekira pukul 00.30 Wita.

Baca juga: Kasus Pengeroyokan Pria di Bali, Polisi Beber Alasan Pelaku Keroyok & Hunjamkan Pisau ke Dada Korban

Terdakwa anak bersama pelaku lainnya diduga sengaja merencanakan melakukan pembunuhan kepada anggota perguruan silat IKSPI.

Mereka berniat membalas dendam, karena tiga rekannya dari perguruan silat PSHT Kabupaten Sidoarjo telah dibunuh oleh anggota IKSPI dan sampai sekarang belum juga tertangkap.

Namun terdakwa anak tersebut bersama lima pelaku dewasa lainnya salah sasaran.

Mereka membabi buta melakukan pemukulan dan penusukan, hingga korbannya, Adhi Putra Krismawan meninggal dunia.

Adapun peran masing-masing pelaku, terdakwa anak dan tersangka Hilmi melakukan pemukulan terhadap korban.

Pelaku Roni menusuk dada korban sebanyak 2 kali menggunakan pisau.

Pelaku Bima menendang dan memukul badan korban. Pelaku Oksa memukul tubuh korban dan Pujianto alias Uta memukul kepala korban menggunakan tangan dan 1 buah pot. (Tribun Bali/Putu Candra)

>>> Baca berita terkait <<< 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved