Pria Tewas di Sempidi Badung
Menunggu Vonis, Terdakwa Anak Pembunuh Adhi Putra Krisnawan di Sempidi Akan Jalani Sidang
Terdakwa anak inisial AMF yang merupakan satu dari enam pelaku pembunuhan terhadap korban salah sasaran, Adhi Putra Krismawan di Sempidi
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Menunggu Vonis, Terdakwa Anak Pembunuh Adhi Putra Krisnawan di Sempidi Akan Jalani Sidang
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa anak inisial AMF yang merupakan satu dari enam pelaku pembunuhan terhadap korban salah sasaran, Adhi Putra Krismawan di Sempidi, Mengwi, Badung akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 20 Februari 2024.
Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa anak yang berumur 17 tahun itu akan digelar secara tertutup untuk umum.
"Iya, jadwal sidang putusannya besok. Sidangnya digelar tertutup untuk umum," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni saat dikonformasi, Senin, 19 Februari 2024.
Dihubungi terpisah, Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa anak menyampaikan hal senada terkait sidang putusan terdakwa anak, AMF.
"Besok sidang putusannya," terangnya singkat.
Baca juga: Kronologi Tewasnya Adhi Putra Krismawan di Sempidi Badung, Bermula dari Dendam Dua Perguruan Silat
Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa anak AMF dengan pidana penjara selama 10 tahun.
AMF dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan perbuatannya memenuhi unsur Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diungkap, terdakwa anak AMF bersama lima pelaku dewasa lainnya yakni Hilmi, Roni, Bima, Oksa san Pujianto alias Uta melakukan pembunuhan terhadap korban Adhi Putra Krismawan di Jalan Raya Sempidi, Mengwi, Badung, Selasa, 16 Januari 2024 sekira pukul 00.30 Wita.
Baca juga: Terdakwa Anak AMF Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengeroyokan yang Tewaskan Adhi di Sempidi Badung
Terdakwa anak bersama pelaku lainnya diduga sengaja merencanakan melakukan pembunuhan kepada anggota perguruan silat IKSPI.
Mereka berniat membalas dendam, karena tiga rekannya dari perguruan silat PSHT Kabupaten Sidoarjo telah dibunuh oleh anggota IKSPI dan sampai sekarang belum juga tertangkap.
Namun terdakwa anak tersebut bersama lima pelaku dewasa lainnya salah sasaran.
Baca juga: Terungkap Korban Sempidi Tak Ada Masalah dengan Para Pelaku, Tapi Pisau Tembusi Jantungnya
Mereka membabi buta melakukan pemukulan dan penusukan, hingga korbannya, Adhi Putra Krismawan meninggal dunia.
Adapun peran masing-masing pelaku, terdakwa anak dan tersangka Hilmi melakukan pemukulan terhadap korban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.