Populer Bali
Sorotan Kasus Pembunuhan Adhi di Sempidi, PDIP Mendominasi Perolehan Suara di Bali, Pura Kebakaran
Berikut berita viral Bali yang memantik sorotan hangat dan menjadi perbincangan menarik sepanjang Jumat, 16 Februari 2024 hingga Sabtu, 17 Februari
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Berikut berita viral Bali yang memantik sorotan hangat dan menjadi perbincangan menarik sepanjang Jumat, 16 Februari 2024 hingga Sabtu, 17 Februari 2024.
Berita viral Bali pertama masih kelanjutan kasus pembunuhan Adhi Putra Krismawan asal Buleleng di Sempidi Mengwi yang ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Kemudian berita viral Bali berikutnya yang ramai menjadi pembahasan adalah terkait berita Pemilu 2024, khususnya mengenai calon legislatif Daerah Pemilihan (Dapil) Bali untuk kursi DPR RI.
Disusul seorang pria di Ubud Gianyar nekad menyelamatkan pratima dari kobaran api yang membakar pura merajan.
Berikut ulasannya dihimpun oleh redaksi Tribun Bali.
Baca juga: Sempat Viral Rumah Nyaris Roboh, Dadong Rakni Terharu Dapat Bantuan Bedah Rumah
Masih ingat dengan peristiwa pembunuhan yang menewaskan korban salah sasaran, Adhi Putra Krismawan di Sempidi, Mengwi, Badung beberapa waktu lalu.
Kini satu dari enam pelaku pembunuhan yakni terdakwa anak inisial AMF (17) telah dituntut pidana penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Surat tuntutan terhadap terdakwa anak tersebut telah dibacakan JPU Imam Ramdhoni pada persidangan yang digelar tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (16/2).
"Proses persidangan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum atas nama terdakwa anak AMF sudah memasuki tahapan pembacaan tuntutan," kata Ramdhoni ditemui seusai sidang.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini menjelaskan, telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa anak tersebut.
Di mana perbuatan terdakwa anak ini telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengapa kami menuntut dengan pasal pembunuhan dengan perencanaan, karena berdasarkan hasil persidangan kemarin, baik itu dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa anak sendiri rencana pembunuhan anggota IKSPI sudah direncanakan sebelumnya," paparnya JPU Imam Ramdhoni.
Terdakwa anak dan para pelaku dewasa lainnya itu merupakan anggota perguruan silat PSHT. Kata JPU Ramdhoni, awalnya para pelaku berkumpul di depan Perumahan Citra Land dan memang berniat mencari anggota perguruan silat IKSPI untuk melakukan pembunuhan.
"Ini juga dikuatkan lagi dengan persiapan alat-alat berupa pisau, balok kayu, rantai dan peralatan lainnya. Namun sayangnya korban ini bukan anggota dari IKSPI. Iya korban ini salah sasaran. Jadi kami menuntut terdakwa anak ini dengan pidana selama 10 tahun, dipotong masa tahanan," ungkapnya.
Mochammad Lukman Hakim, anggota penasihat hukum terdakwa anak menyampaikan hal senada terkait tuntutan yang diajukan JPU.
Viral Bali: Pengeroyokan di Jalan Imam Bonjol Denpasar, Polisi Kejar Gerombolan Pelaku |
![]() |
---|
Viral Bali: Kapal Tanker Terbakar 5 ABK Tewas, Pria Jatim Terlindas Truk, Laka Maut 2 Pria Bali |
![]() |
---|
Viral Bali: Jaringan Mobil Bodong di Nusa Penida Dibongkar Polisi & Sorotan Geng Gaza Rambah Pelajar |
![]() |
---|
Viral Bali: Bule Brasil Ngamuk Rusak Cafe di Jimbaran Ditangkap Polisi & Sorotan Pencurian Pratima |
![]() |
---|
Viral Bali: Rekonstruksi Pencurian Pratima Pura di Buleleng, Karangasem Mulai Krisis Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.