Pria Tewas di Sempidi Badung
Menunggu Vonis, Terdakwa Anak Pembunuh Adhi Putra Krisnawan di Sempidi Akan Jalani Sidang
Terdakwa anak inisial AMF yang merupakan satu dari enam pelaku pembunuhan terhadap korban salah sasaran, Adhi Putra Krismawan di Sempidi
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Dalam pembelaan, terdakwa anak baru mengetahui korban ini salah sasaran saat memukul."
"Ternyata si korban tidak pakai atribut. Setelah tahu korban bukan dari anggota target (IKSPI), terdakwa anak berhenti memukul, cuma pelaku lainnya tetap memukul hingga korbannya meninggal," jelasnya.
Lebih lanjut kata Lukman Hakim, terdakwa anak siap menanggung risiko atas perbuatannnya.
"Intinya terdakwa anak ini mengaku salah ikut melakukan pemukulan. Terdakwa anak siap menjalani hukuman yang dijatuhkan majelis hakim," ucapnya.
Sementara selaku penasihat hukum terdakwa, dirinya memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan beberapa pertimbangan.
"Dari kami meminta agar majelis hakim menjatuhkan keringanan hukuman. Pertimbangannya terdakwa anak ini hanya ikut-ikutan masih muda dan belum pernah dihukum," papar advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.