Pria Tewas di Sempidi Badung
Menunggu Vonis, Terdakwa Anak Pembunuh Adhi Putra Krisnawan di Sempidi Akan Jalani Sidang
Terdakwa anak inisial AMF yang merupakan satu dari enam pelaku pembunuhan terhadap korban salah sasaran, Adhi Putra Krismawan di Sempidi
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Pelaku Roni menusuk dada korban sebanyak 2 kali menggunakan pisau. Pelaku Bima menendang dan memukul badan korban.
Pelaku Oksa memukul tubuh korban dan Pujianto alias Uta memukul kepala korban menggunakan tangan dan 1 buah pot.
Dituntut 10 Tahun
Terdakwa anak inisial AMF (17) telah dituntut pidana penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Surat tuntutan terhadap terdakwa anak tersebut telah dibacakan JPU Imam Ramdhoni pada persidangan yang digelar tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat, 16 Februari 2024.
"Proses persidangan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum atas nama terdakwa anak AMF sudah memasuki tahapan pembacaan tuntutan," jelasnya ditemui usai sidang.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini menjelaskan, telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa anak tersebut. Di mana perbuatan terdakwa anak ini telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kenapa kami menuntut dengan pasal pembunuhan dengan perencanaan, karena berdasarkan hasil persidangan kemarin, baik itu dari keterangan saksi saksi dan terdakwa anak sendiri rencana pembunuhan anggota IKSPI sudah direncanakan sebelumnya," paparnya JPU Imam Ramdhoni.
Terdakwa anak dan para pelaku dewasa lainnya itu merupakan anggota perguruan silat PSHT.
Kata JPU Ramdhoni, awalnya para pelaku berkumpul di depan Perumahan Citra Land dan memang berniat mencari anggota perguruan silat IKSPI untuk melakukan pembunuhan.
"Ini juga dikuatkan lagi dengan persiapan alat-alat berupa pisau, balok kayu, rantai dan peralatan lainnya. Namun sayangnya korban ini bukan anggota dari IKSPI. Iya korban ini salah sasaran," ungkapnya.
"Jadi kami menuntut terdakwa anak ini dengan pidana selama 10 tahun, dipotong masa tahanan," imbuh JPU Ramdhoni.
Terpisah, Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa anak menyampaikan hal senada terkait tuntutan yang diajukan JPU.
Menanggapi tuntutan JPU, pihaknya telah mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.