Pria Tewas di Sempidi Badung

Terdakwa Anak AMF Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengeroyokan yang Tewaskan Adhi di Sempidi Badung

Satu dari enam pelaku pembunuhan terhadap korban salah sasaran terhadap Adhi menjalani sidang di PN Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Kolase Tribun Bali
Kolase foto korban pengeroyokan di Sempidi dan lima pelaku yang telah ditangkap polisi. 

Terdakwa Anak AMF Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengeroyokan yang Tewaskan Adhi di Sempidi Badung

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satu dari enam pelaku pembunuhan terhadap korban salah sasaran, Adhi Putra Krismawan di Sempidi, Mengwi, Badung menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat, 16 Februari 2024.

Adalah terdakwa anak inisial AMF (17) menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Iya hari ini sidang tuntutan. Sidangnya digelar tertutup untuk umum," jelas JPU Imam Ramdhoni ditemui sebelum sidang di PN Denpasar. 

Sebelumnya dalam dakwaan, terdakwa anak AMF dikenakan dakwaan berlapis oleh JPU.

Dakwaan kesatu primair, perbuatan terdakwa anak bersama pelaku dewasa yakni Hilmi, Roni, Bima, Oksa dan Pujianto alias Uta diancam pidana pada ketentuan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca juga: Detik-detik Pengeroyokan di Sempidi, Para Pelaku Sempat Keliling Cari Target Namun Salah Sasaran

Atau kedua primair, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Subsidair, Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Diungkap, terdakwa anak AMF bersama lima pelaku dewasa lainnya yakni Hilmi, Roni, Bima, Oksa san Pujianto alias Uta melakukan pembunuhan terhadap korban Adhi Putra Krismawan di Jalan Raya Sempidi, Mengwi, Badung, Selasa, 16 Januari 2024 sekira pukul 00.30 Wita. 

Motif Pelaku

Diketahui Kelima pelaku itu yakni Roni Saputra (23), Bima Fajar Hari Saputra (18), AM (17), Supbahtiar (21) dan Ahmat Hilmi Mustofa (25) yang semuanya berasal dari Jawa Timur.

Para tersangka merupakan kelompok Perguruan Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) itu, ternyata salah sasaran membantai korban.

Pasalnya belasan pelaku itu sengaja ingin melakukan penganiayaan kepada perguruan silat rantauan IKPSI Kera Sakti.

"Para tersangka mengira korban merupakan anggota perguruan silat musuh mereka. Kemudian mereka menyerang korban secara membabi buta," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, didamping Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono.

Berdasarkan keterangan dari para tersangka, kata Jansen, para tersangka bersama belasan temannya yang masih buron, sengaja mencari target yang merupakan anggota dari perguruan silat rantauan IKPSI Kera Sakti yang ada di Bali.

Kemudian pada Senin 15 Januari 2024, para tersangka mendapat pemberitahuan dari group WhatsApp untuk berkumpul di Citra Land, Jalan Kargo, Denpasar Utara, karena akan ada tawuran dengan salah satu kelompok pencak silat rantauan di Bali.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved