Pria Tewas di Sempidi Badung

Update Kasus Salah Sasaran di Sempidi Badung, 4 Tersangka Pembunuh Adhi Putra Terancam Hukuman Mati

Empat pelaku pembunuhan terhadap korban salah sasaran, Adhi Putra Krismawan di Sempidi, Mengwi, Badung dilimpahkan oleh penyidik Polres Badung

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/dwi suputra
Ilustrasi Persidangan: Update Kasus Salah Sasaran di Sempidi Badung, 4 Tersangka Pembunuh Adhi Putra Terancam Hukuman Mati 

Update Kasus Salah Sasaran di Sempidi, 4 Tersangka Pembunuh Adhi Putra Terancam Hukuman Mati

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Empat pelaku pembunuhan terhadap korban salah sasaran, Adhi Putra Krismawan di Sempidi, Mengwi, Badung dilimpahkan oleh penyidik Polres Badung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Badung, Rabu (20/3).

Para tersangka inisial RS, BFHS, OYB, dan AHM atas perbuatannya diancam maksimal hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

"Hari ini (kemarin) bertempat di ruang tahap II Kejari Badung, JPU telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Badung terhadap tersangka inisial RS, BFHS, OYB, AHM yang melakukan dugaan tindak pidana Pembunuhan," terang Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Badung, Gde Ancana dalam siaran tertulisnya.

Baca juga: Kasus Salah Sasaran di Sempidi Bali Antar Perguruan Silat, 4 Tersangka Pembunuh Segera Diadili

Dengan telah dilakukannya tahap II ini, kata Gde Ancana, tanggung jawab para tersangka dan barang bukti ada pada JPU.

Oleh JPU, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, sejak tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan 9 April 2024. Para tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung.

"Selanjutnya JPU akan segera menyiapkan kelengkapan administrasi untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan," sambungnya.

Dalam perkara ini, para tersangka atas perbuatannya disangkakan melanggar pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Hingga saat ini, dalam penanganan kasus ini sudah ada satu pelaku di bawah umur inisial AMF yang divonis 6 tahun penjara.

Terpidana AMF juga telah eksekusi dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Karangasem.

Sementara dua tersangka lainnya inisial P dan S sedang diproses di Polres Badung.

Peristiwa berdarah yang menewaskan korban salah sasaran, Adhi Putra Krismawan berlatar dendam antar anggota dua perguruan silat.

Yaitu Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) dan Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) atau biasa disebut kera sakti.

Baca juga: Kronologi Tewasnya Adhi Putra Krismawan di Sempidi Badung, Bermula dari Dendam Dua Perguruan Silat

Sebelum peristiwa terjadi, Senin, 15 Januari 2024 sekitar pukul 20.30 Wita, para tersangka membaca pesan di WhatsApp (WA) grup PSHT.

Dalam pesan itu meminta anggota grup tersebut berkumpul di depan Perumahan Citra Land untuk mencari anggota perguruan silat dari IKSPI.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved