Pemilu 2024

Hasil Hitung Sementara KPU 4 Caleg DPD RI Dapil Bali: Rai Mantra, Merta Jiwa, AWK dan Niluh Unggul

Berdasarkan data di website pemilu2024.kpu.go.id yang diakses, Kamis (15/2) pukul 20.31 Wita, data yang sudah masuk 27,32 persen, hasil penghitungan

|
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ady Sucipto
Istimewa
Kolase - 4 besar peraih suara terbanyak dalam Pemilu DPD RI versi hitung cepat KPU per hari ini, Kamis 15 Februari 2024 pukul 12.00 WITA 

Merta Jiwa merupakan putra Bangli, kelahiran Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani. Merta Jiwa mengatakan, dirinya baru pertama kali menjadi peserta dalam Pemilu 2024. Selama ini Merta Jiwa lebih banyak menekuni bisnis.

"Background saya pengusaha dan bergerak di beberapa bidang. Saya juga banyak mengikuti organisasi sosial," ungkapnya.

Diungkapkan, alasan dirinya maju dalam pemilihan DPD RI karena ruang geraknya lebih bebas. Sehingga bisa menjadi diri sendiri, dan tidak ada tekanan yang lain.

"DPD bisa menjadi diri sendiri, memperjuangkan hak-hak masyarakat lebih leluasa karena tidak bersentuhan dengan kebijakan-kebijakan yang lain," kata ayah tiga anak ini.

Sebagai satu-satunya putra Bangli, pihaknya tentu akan turut memperjuangkan dan membangun Bangli. Terlahir di kampung dan daerah pegunungan menjadi semangat jengah dan bangkit.

Ditambahkan pula, ketika nanti menjabat sebagai DPD, Merta Jiwa ingin fokus di bidang ekonomi kreatif, seni budaya.

"Bali ini terkenal dengan budayanya dan adatnya, kita tegak lurus untuk itu," tandasnya.

Pada UU No 22 Tahun 2003 Pasal 33 ayat 1 disebutkan, Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan empat orang. Selain itu, jumlah seluruh Anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah Anggota DPR.

Berapa Porelehan Minimal Suara Caleg DPD RI agar Lolos Pemilu 2024? Berdasarkan Peraturan KPU No 13 Tahun 2022 menyebutkan, agar bisa mengikuti pemilihan umum tahun 2024, calon anggota DPD harus mengantongi minimal 1.000 suara.

Di mana dalam Pasal 8 menyebut jika calon anggota DPD harus memenuhi jumlah dukungan minimal Pemilih dan sebaran di daerah pemilihan yang bersangkutan.

Selain itu, KPU pun menetapkan jumlah dukungan Pemilih di daerah pemilihan (Dapil) berbeda-beda tiap daerahnya.

Di mana untuk provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 (seribu). (Tribun Bali/mah/mer)

>>> Baca berita terkait <<<

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved