Pemilu 2024

PSU di Buleleng Minggu 18 Februari, KPU Siapkan 1000 Surat Suara

Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Buleleng direncanakan berlangsung, Minggu

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kompas/Mahdi Muhammad
Ilustrasi Pemilu - PSU di Buleleng Minggu 18 Februari, KPU Siapkan 1000 Surat Suara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Buleleng direncanakan berlangsung, Minggu (18/2/2024) mendatang.

Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan mengatakan, PSU dilakukan hari Minggu guna mencegah para pemilih tak hadir ke TPS guna melakukan pencoblosan.

Baca juga: Pemilu 2024: Pemungutan Suara Ulang di Buleleng akan Berlangsung 18 Februari 2024 Mendatang


“Rencananya pemungutan suara akan dilaksanakan pada 18 Februari (2024) Minggu karena tentu kita ingin mencegah pemilih tidak hadir ke TPS,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (15/2/2024).


KPU Bali juga telah menyiapkan 1.000 surat suara dalam rangka pelaksanaan PSU pada 2 TPS yang ada di Buleleng. 1.000 surat suara itu, kata John Darmawan, disiapkan untuk tiap jenis surat suara.

Baca juga: HASIL Hitung Sementara KPU Pemilu DPD RI Bali 15 Februari 2024: Rai Mantra Unggul, Raih 47.195 Suara

Bila kekurangan, pihaknya dapat melakukan proses pengadaan surat suara.


Sebelumnya, Proses pencoblosan anggota DPRD Buleleng di TPS 5 dan 6 Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, Buleleng dihentikan sementara waktu.

Baca juga: Simpatisan Capres Hajar Saksi TPS Tegal Mawar Buleleng, Diduga Pergoki Pelaku Coblos 40 Surat Suara

Ini terjadi lantaran surat suara pemilihan Anggota DPRD Buleleng tertukar.

Menurut informasi, proses pencoblosan di TPS 5 dan 6 sudah dimulai pukul 07.00 Wita.

Kedua TPS itu seharusnya mendapatkan surat suara pemilihan Anggota DPRD Buleleng dari Dapil 8 (Banjar).

Namun di tengah jalan tepatnya pukul 08.39 Wita, KPPS yang bertugas di kedua TPS itu baru menyadari bahwa surat suara yang diterima dari KPU Buleleng tertukar.

Baca juga: UPDATE! 4 Besar Peraih Suara Tertinggi Sementara Pemilu DPD RI Bali: Ada Rai Mantra hingga AWK

Pihaknya justru mendapatkan surat suara untuk pemilihan Anggota DPRD Buleleng dari Dapil 3 (Kubutambahan).


Apesnya khusus di TPS 5 surat suara yang tertukar itu sudah telanjur dicoblos oleh 42 orang pemilih. Sementara di TPS 6 sudah terlanjur dicoblos oleh 15 orang pemilih.

Akibat hal ini proses pemilihan Anggota DPRD Buleleng di kedua TPS itu harus dihentikan.

Sementara untuk pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi tetap dilanjutkan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved