Pemilu 2024

UPDATE! AWK Salip Ni Luh Djelantik di Perolehan Suara Sementara Pemilu DPD RI Bali, Rai Mantra Jauh

Berikut ini adalah upadate terbaru daftar empat besar peraih suara tertinggi sementara Pemilu DPD RI Bali.

|
Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Istimewa
Kolase - 4 besar peraih suara terbanyak dalam Pemilu DPD RI versi hitung cepat KPU per hari ini, Jumat 16 Februari 2024 pukul 06.31 WITA 

UPDATE! AWK Salip Ni Luh Djelantik di Perolehan Suara Sementara Pemilu DPD RI Bali, Rai Mantra Jauh

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Berikut ini adalah upadate terbaru daftar empat besar peraih suara tertinggi sementara Pemilu DPD RI Bali.

Terdapat persaiangan dalam perolehan suara calon legislatif (Caleg) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk Pemilu Dewan Perwakilan Daerah Repiblik Indonesia Provinisi Bali (DPD RI Bali).

Diamana perolehan suara dari Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa (AWK) menyalip Ni Luh Putu Ary Pertami Djleantik (Ni Luh Djelantik) dan 

Berdasarkan hasil hitung KPU per hari ini, Jumat 16 Februari 2024 pukul 06.31 WITA, AWK berhasil unggul dengan perolehan suara sebanyak 3.074.

Yang mana, total perolehan suara AWK sebesar 79.095 dengan peresentase 12.13 persen.

Sedangkan, Ni Luh Djelantik meraih total suara sebesar 76.021 dengan presentase 11.65 persen.

Baca juga: Hitungan Sementara Caleg DPR RI, Nyoman Parta Raih Suara Tertinggi

Lebih lanjut, Ida Bagus Rai Dhramawijaya Mantra (Rai Mantra) masih memimpin perolehan suara sebesar104.654 dengan presentase 16.04 persen.

Di susul dengan I Komang Merta Jiwa dengan perolehan suara sebesar 91.409 atau 14.01 persen.

Update hasil hitung sementara pemilu DPD RI Provinsi Bali per Jumat 16 Februari 2024 pukul 06.31 WITA
Update hasil hitung sementara pemilu DPD RI Provinsi Bali per Jumat 16 Februari 2024 pukul 06.31 WITA (Tangkap Layar / KPU)

Adapun data yang masuk ke KPU mencakup 4.489 dari keseluruhan 12.809 tempat pemungutan suara (TPS) atau sebesar 35.05 persen.

Hasil tersebut dikutip Tribun-Bali.com berdasarkan situs KPU dengan data diambil per pukul 09.08 WITA.

Bedasarkan UU Nomor 22 Tahun 2003 Pasal 33 ayat 1 menyebutkan jika Anggota DPD dari setiap provinsinya ditetapkan sebanyak empat orang.

Selain itu, jumlah seluruh Anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah Anggota DPR.

Berapa Porelehan Minimal Suara Caleg DPD RI agar Lolos Pemilu 2024?

Berdasarkan Peraturan KPU No 13 Tahun 2022 menyebut jika agar bisa mengikuti pemilihan umum tahun 2024, calon anggota DPD harus mengantongi minimal 1.000 suara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved