Berita Bali

Cecoki Mikol Lalu Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Heru dan Wahyu Terancam Bui 15 Tahun

Sungguh bejat perbuatan terdakwa Heru Kiswanto (24), Made Wahyu Ryoga (18) dan terdakwa anak inisial KS (berkas terpisah).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
net
Ilustrasi penjara - Cecoki Mikol Lalu Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Heru dan Wahyu Terancam Bui 15 Tahun 

Cecoki Mikol Lalu Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Heru dan Wahyu Terancam Bui 15 Tahun

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sungguh bejat perbuatan terdakwa Heru Kiswanto (24), Made Wahyu Ryoga (18) dan terdakwa anak inisial KS (berkas terpisah).

Ketiganya tega merudapaksa korbannya yang masih dibawah umur inisial KD. Sebelum merudapaksa, ketiga pelaku terlebih dahulu mencekoki anak korban yang berumur 14 tahun tersebut dengan minuman beralkohol (mikol). 

Baca juga: HOAX Kasus Rudapaksa di Gianyar, Ini Penjelasan Polsek Sukawati


Kini terdakwa Heru dan Wahyu telah dihadapkan ke meja hijau persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Keduanya menjalani sidang yang digelar tertutup untuk umum dan terancam pidana penjara selama 15 tahun. 


"Sidang sudah memasuki agenda pemeriksaan beberapa saksi. Pekan depan masih memeriksa keterangan saksi," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung saat dihubungi, Sabtu, 17 Februari 2024.

Baca juga: Ada yang Berbohong di Kasus Rudapaksa Gadis 18 Tahun di Buleleng? CCTV Ungkap Fakta Baru


Ditanya terkait dakwaan, JPU Agung menyebut, bahwa kedua terdakwa dikenakan dakwaan alternatif.

Dakwaan kesatu, perbuatan kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Baca juga: JPU Siapkan Berkas Dakwaan Kasus Rudapaksa Siswi SD di Buleleng, Segera Dilanjutkan ke Persidangan


Atau kedua, Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.


Seperti diketahui, peristiwa rudakpaksa yang dilakukan ketiga pelaku terhadap korban terjadi di Wilayah Kuta Selatan, Badung, Rabu 1  Nopember 2023 sekitar pukul 00.30 Wita. 

Baca juga: Buntut Kasus Rudapaksa Ibu Muda Asal Buleleng, Pelaku Ungkap Ada Hubungan Gelap


Awalnya KS membujuk anak korban mengajak keluar untuk nongkrong. KS berboncengan dengan terdakwa Heru lalu menjemput korban.

Korban pun sempat curiga, lantaran tidak sesuai rencana. 


Korban justru diajak ke rumah terdakwa Wahyu. Singkat cerita korban disuruh masuk ke kamar bersama KS. Sedangkan terdakwa Heru dan Wahyu keluar membeli makanan dan mikol. 


Para terdakwa dan KS pun berniat mencekoki korban dengan mikol agar mabuk. Anak korban pun menolak namun tetap dipaksa oleh para pelaku.

Anak korban pun merasa pusing dan tertidur akibat mikol.

Melihat anak korban dalam kondisi tersebut, ketiganya melakukan perbuatan bejatnya. 


Mendapat perlakukan seperti itu dari ketiganya, anak korban sempat melawan dan menangis. Namun para pelaku tetap melakukan aksi bejatnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved