Berita Buleleng

Bracuk Rudapaksa Mantan Pacar di Atas Motor, Sempat Ancam Ingin Bunuh Korban

Gede Sugiartawan alias Bracuk (21) harus berurusan dengan polisi. Pasalnya pria asal Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Buleleng itu nekat rudapaksa manta

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menggiring tersangka Gede Sugiartawan alias Bracuk, Senin (5/2) 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Gede Sugiartawan alias Bracuk (21) harus berurusan dengan polisi. Pasalnya pria asal Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Buleleng itu nekat merudapaksa mantan pacarnya yang masih berusia 17 tahun.

Bahkan agar korban bersedia memenuhi nafsu bejatnya, Bracuk sempat mengancam akan membunuh korban. 

Baca juga: Hampir Kabur ke Malang, Bandar Narkoba Asal Buleleng Ditangkap di Terminal Mengwi


Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama ditemui Senin (5/2/2024) mengatakan, Bracuk menyetubuhi mantan pacarnya berinisial DP pada Selasa (23/1/2024) sore lalu di atas motornya, yang diparkir di sebuah gang sepi kawasan Banjar Dinas Bale Agung, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan. 


AKP Arung menyebut, korban dan pelaku sempat menjalin hubungan asmara selama dua tahun.

Mereka kemudian putus sekitar empat bulan yang lalu. Kemudian tanpa sengaja korban dan pelaku bertemu di salah satu warung yang ada di Desa Kerobokan pada Selasa (23/1/2024).

Baca juga: Istri Putu Suarsana Kaget Saat Bangun Pagi, CCTV Rumah di Buleleng Ungkap Sosok Berjaket Hitam


Selanjutnya Bracuk mengajak korban pergi dengan mengendarai motor. Lalu Bracuk mengarahkan motornya ke salah satu gang yang ada di wilayah Banjar Dinas Bale Agung.

Di sana, Bracuk langsung menyetubuhi korban tepat di atas motornya. Korban kata AKP Arung tak dapat menolak karena takut.

Sebab Bracuk sempat mengancam ingin membunuhnya apabila menolak melayani nafsu bejatnya. 

Baca juga: Anggota Hakim Sakit, Sidang Dugaan Korupsi LPD Desa Unggahan Buleleng Ditunda


"Korban sempat diancam mau dibunuh. Karena ancaman itu korban pun takut sehingga tidak bisa melakukan perlawanan saat disetubuhi."

"Saat kejadian memang suasana sedang sepi. Gangnya itu seperti jalan setapak. Pelaku menyetubuhi korban di atas motor dengan posisi berdiri," jelas AKP Arung. 


Usai disetubuhi Bracuk, korban pun menceritakan kejadiaan naas yang menimpanya itu kepada sang ayah.

Baca juga: Pemkab Buleleng Turunkan Target PAD Sektor Pajak, Terapkan Tarif Baru Pada Pajak PBB-P2

Hingga sang ayah melaporkan Bracuk ke Polres Buleleng. Berangkat dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan serta melakukan visum terhadap korban. 


"Hasil visumnya ditemukan ada luka robek pada alat kelamin korban. Korban tidak hamil. Selanjutnya pelaku kami tangkap pada 29 Januari kemarin. Sementara dari hasil penyelidikan, korban baru kali ini disetubuhi oleh pelaku," ucap AKP Arung. 


Akibat perbuatannya, Bracuk dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved