Seputar Bali

JPU Siapkan Berkas Dakwaan Kasus Rudapaksa Siswi SD di Buleleng, Segera Dilanjutkan ke Persidangan

Kasus persetubuhan yang menimpa seorang siswi SD asal Kecamatan Sawan, Buleleng saat ini sudah ditangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi saat menunjukan barang bukti serta tiga tersangka kasus persetubuhan terhadap bocah tujuh tahun asal Kecamatan Sawan, Buleleng. JPU saat ini tengah menyusun berkas dakwaannya sehingga kasus ini dapat segera di sidangkan. 

TRIBUN-BALI. COM, SINGARAJA - Kasus persetubuhan yang menimpa seorang siswi SD asal Kecamatan Sawan, Buleleng saat ini sudah ditangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng. 

JPU tengah menyiapkan berkas dakwaan agar kasus ini dapat segera dilanjutkan ke persidangan.

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada pada Jumat (24/11) mengatakan, berkas perkara kasus yang menimpa bocah usia 7 tahun itu sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan oleh penyidik Polres Buleleng kepada Jaksa. 

Sehingga ketiga tersangka masing-masing berinisial PD (80), KM (30) dan KA (43) beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada JPU.

Baca juga: Tanggulangi Resiko Rabies, Klungkung Pasok 1500 Vial VAR, Pemberian Vaksin Selektif Sesuai Resiko

"Berkas sudah lengkap. Tersangka dan barang bukti juga sudah diserahkan. Sekarang JPU sedang menyiapkan berkas dakwaan sehingga kasus segera bisa kami limpahkan ke Pengadilan," jelas Alit.

Ditambahkan Alit berkas perkara masing-masing tersangka akan dipisah. Hal ini dilakukan mengingat kasus persetubuhan itu tidak dilakukan secara bersama-sama oleh ketiga tersangka. 

"Berkasnya di split jadi tiga, karena waktu dan lokasi kejadiannya berbeda meski korbannya sama," terangnya.

Alit pun mengaku belum bisa memastikan detail ancaman hukuman yang akan digunakan dalam mendakwa ketiga tersangka. 

Lantaran JPU belum merampungkan berkas dakwaannya. Yang jelas, ketiganya dikenakan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ia juga belum bisa memastikan apakah tersangka KM dikenakan ancaman hukuman yang lebih berat atau tidak, mengingat KM menjadi pelaku yang menularkan penyakit menular kepada korban. 

Baca juga: Mulai 2024, ITDC NU Siap Penuhi Kebutuhan Air Bersih dan Natural Gas di Kawasan The Nusa Dua

Namun peluang tersebut kata Alit bisa saja dilakukan oleh JPU.

"Pasal dipakai Pasal Perlindungan Anak. Terkait apakah ada ancaman hukuman yang lebih berat karena menimbulkan penyakit kelamin belum bisa kami sampaikan karena dakwaannya masih disusun JPU, " tandasnya.

Diberitakan sebelumnya seorang siswi SD asal Kecamatan Sawan menjadi korban persetubuhan oleh tiga pelaku. 

Mirisnya akibat kejadian ini korban tertular penyakit kelamin. Penyakit kelamin itu diduga ditularkan dari pelaku berinisial KM (30).

KM merupakan pelaku pertama yang menyetubuhi korban. Peristiwanya diperkirakan terjadi pada Juli lalu. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved