King of Sparko Eka Wira Dharmawan
Intip Gaji Selebgram TNI 'King of Sparko' Saat Jadi Dandim, Sampai dapat 7 Tunjangan Lho
Lantas, berapa sih sebenarnya gaji yang didapat oleh 'King of Sparko’, Letkol Inf Eka Wira Dharmawan saat menjabat sebagai Dandim?
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selebgram TNI 'King of Sparko' alias Letkol Inf Eka Wira Dharmawan resmi dimutasi jabatannya usai menjadi Dandim.
'King of Sparko resmi menjabat sebagai Pabandya-3/Tata Laksana Spaban II/Minops Sopsad.
Lantas, berapa sih sebenarnya gaji yang didapat oleh 'King of Sparko’, Letkol Inf Eka Wira Dharmawan saat menjabat sebagai Dandim?
Letkol Inf Eka Wira Dharmawan sempat bertatus sebagai Dandim (Komandan Distrik Militer) yang berpangkat Kolonel (Kodim tipe A).
Baca juga: Apa itu Sparko? Diciptakan Letkol Inf Eka Wira Dharmawan yang Kini Jadi Selebgram TNI
Secara garis besar tugas pokok dan fungsi Kodim meliputi pembinaan kesiapan, pembinaan keamanan daerah, bantuan administrasi, kegarnizunan, dan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh Pangdam/Danrem baik secara berdiri sendiri atau dengan penguatan dari komando atas dan menjadi unsur penting dalam jajaran muspika.
Melansir Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, seluruh komandan di setiap satuan TNI AD akan menerima gaji dan tunjangan setiap bulan.
Berikut ini rincian lengkap gaji pokok komandan TNI AD berdasarkan pangkat untuk Pangdam, Danrem, Dandim, hingga Danramil.
Pangdam (Mayjen atau Bintang 2): Rp Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
Danrem (Brigjen atau Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Dandim (Mayor hingga Letkol): Rp 3.000.000 - 5.084.300.
Danramil (Kapten hingga Mayor): Rp 2.909.100 - 4.930.100.
Baca juga: Selebgram TNI King of Sparko Dimutasi, Perpisahan Mengharukan, Ini Pesan Danrem
Tunjangan Kinerja Komandan TNI AD
Tunjangan kinerja prajurit TNI, termasuk TNI AD, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra.
Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.