King of Sparko Eka Wira Dharmawan
Intip Gaji Selebgram TNI 'King of Sparko' Saat Jadi Dandim, Sampai dapat 7 Tunjangan Lho
Lantas, berapa sih sebenarnya gaji yang didapat oleh 'King of Sparko’, Letkol Inf Eka Wira Dharmawan saat menjabat sebagai Dandim?
Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1, begitu seterusnya ke atas hingga pangkat KSAD.
Tunjangan Lain Prajurit TNI AD
Selain tunjangan kinerja, komandan TNI AD juga akan mendapat tunjangan-tunjangan lain. Seperti tunjangan suami/istri hingga lauk pauk.
Berikut tunjangan lain bagi TNI atau tunjangan TNI AD:
1. Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
2. Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
3. Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
4. Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
5. Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000.
6. Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.