Pemilu 2024

Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan di Tabanan Diskors

Tiba-tiba saja, rapat pleno rakpitulasi perolehan suara tingkat kecamatan di Kabupaten Tabanan, diskors.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
Dok KPU
Tangkapan layar Sirekap Pemilu 2024 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Tiba-tiba saja, rapat pleno rakpitulasi perolehan suara tingkat kecamatan di Kabupaten Tabanan, diskors.

Penundaan ini terjadi pada Minggu 18 Februari 2024.

Informasinya, masa skors akan dilakukan hingga dua hari ke depan. Atau hingga Selasa 20 Februari 2024.

Skors ini dilakukan lantaran, aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (SIREKAP) yang digunakan untuk merekap jumlah suara mengalami gangguan.

Penghentian mendadak pleno penetapan hasil pilpres 22024 berlangsung dari pukul 08.00 Wita hingga pukul 10.00 Wita terpaksa dihentikan karena ada instruksi dari KPU Provinsi Bali.

“Pleno baru berjalan 2 jam harus kami hentikan karena perintah dari KPU Bali. Sesuai instruksi ditunda sampai 20 Februari,” ucapnya.

Suwitra mengaku, bahwa alasan penghentian mendadak pleno di tingkat Kecamatan tersebut karena ada perbaikan pada sistem aplikasi si rekap.

Informasi yang pihaknya terima ada perbaikan, pada aplikasi si rekap. 

“Karena ada perbaikan maka diskors,” ungkapmya.

Baca juga: Distan Akan Periksa Kesehatan Ternak Babi Jelang Galungan

Atas penundaan ini, pihaknya pun telah mengirimkan memberitahukan kepada masing-masing saksi dan panitia pengawas kecamatan (Panwascam).

Mereka diminta untuk membuat bukti berupa foto hasil rekapitulasi yang telah dilaksanakan.

Sebab, rekapitulasi telah dilaksanakan mulai pukul 10.00 pagi di masing-masing kecamatan. 

"Untuk hasil rekap yang sudah dilaksanakan, kami minta saksi dan panwaslucam untuk dibuatkan bukti kemudian diberi tanda tangan saksi, pengawas dan juga ketua PPK," paparnya.

Suwitra menegaskan, apabila penundaan ini tidak akan menghambat rekapitulasi di tingkat Kecamatan.

Apalagi ada 1.545 tempat pemungutan suara (TPS) hingga batas akhir sampai 2 Maret 2024.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved