Pemilu 2024
Bermasalah, Koster Minta Hentikan Sirekap KPU RI, Suara Partai dan Calon Tak Sesuai
Berdasarkan pantauan di lapangan, Minggu 18 Februari 2024, aplikasi Sirekap mengalami masalah atau gangguan di sejumlah KPU di Bali.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Provinsi Bali I Wayan Koster meminta penghentian penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) KPU RI.
Alasannya, Sirekap bermasalah, dan akan menimbulkan kisruh, mengakibatkan masyarakat tidak akan percaya dengan hasil penghitungan KPU RI.
Koster menyatakan jumlah suara sah partai politik dan calon legislatif ternyata semuanya tidak sesuai, dan terdapat selisih cukup besar yang merugikan partai politik.
“Sebagai contoh, untuk Partai Gerindra terdapat selisih sebanyak 25.965 suara, kemudian PDI Perjuangan terdapat selisih sebanyak 17.645 suara, selanjutnya Partai Golkar terdapat selisih sebanyak 29.643 suara,” kata Koster dalam keterangan persnya, Minggu 18 Februari 2024.
Baca juga: Anak Pejabat di Bali Melenggang Jadi Wakil Rakyat, Buktikan Pengabdian, Bukan Kekuasaan Semata
Hal ini terlihat setelah dilakukan pengecekan data caleg untuk DPR RI oleh DPD PDIPerjuangan Bali pada 17 Februari 2024, pukul 20.30 WITA.
Saat input data ke aplikasi Sirekap baru mencapai 39.41 persen untuk DPR RI Dapil Bali.
Menurut Koster, aplikasi Sirekap KPU RI harus dilakukan audit teknologi informasi yang mencakup tata kelola hardware (perangkat keras), seperti server dan jaringan komputer serta audit software (perangkat lunak), seperti algoritma penghitungan jumlah suara sah partai politik dan calon dari partai politik yang bersumber dari suara partai politik ditambah suara seluruh calon dari partai politik.
"Perbaikan harus segera dilakukan untuk menghasilkan output sistem Sirekap yang kredibel," ujar Koster yang merupakan ahli matematika jebolan ITB ini.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Minggu 18 Februari 2024, aplikasi Sirekap mengalami masalah atau gangguan di sejumlah KPU di Bali.
Akibatnya pleno rekapitulasi hasil suara Pemilu 2024 terpaksa ditunda.
Di antaranya KPU Gianyar yang harus melakukan penundaan dengan alasan KPU RI tengah melakukan maintenance terhadap aplikasi Sirekap.
Ketua KPU Gianyar, I Wayan Mura, menyatakan rekapitulasi data menggunakan aplikasi Sirekap ditunda hingga 19 Februari 2024.
"Nanti tanggal 20 Februari akan dilanjutkan kembali, tapi kami tetap menunggu instruksi dari pusat. Alasan ditunda karena ada pembersihan data untuk aplikasi Sirekap di pusat sehingga proses upload data hasil perolehan suara jadi lebih lancar nantinya," ujar Mura.
Mura mengatakan sebelum dilakukan penundaan, input data per kecamatan mengalami gangguan.
Di mana gangguan yang dihadapi berupa kesulitan meng-upload data.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.