Pemilu 2024
Bermasalah, Koster Minta Hentikan Sirekap KPU RI, Suara Partai dan Calon Tak Sesuai
Berdasarkan pantauan di lapangan, Minggu 18 Februari 2024, aplikasi Sirekap mengalami masalah atau gangguan di sejumlah KPU di Bali.
Hal serupa juga terjadi di KPU Tabanan.
Tiba-tiba saja rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan diskors pada Minggu 18 Februari 2024, gara-gara Sirekap mengalami gangguan.
Masa skors akan dilakukan hingga dua hari ke depan atau hingga Selasa 20 Februari 2024.
“Pleno baru berjalan 2 jam harus kami hentikan karena perintah dari KPU Bali. Sesuai instruksi ditunda sampai 20 Februari,” kata Ketua KPU Tabanan, I Nyoman Suwitra.
Atas penundaan ini, pihaknya pun telah mengirimkan memberitahukan kepada masing-masing saksi dan panitia pengawas kecamatan (Panwascam).
Mereka diminta untuk membuat bukti berupa foto hasil rekapitulasi yang telah dilaksanakan.
Sebab, rekapitulasi telah dilaksanakan mulai pukul 10.00 pagi di masing-masing kecamatan.
Suwitra menegaskan penundaan ini tidak akan menghambat rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Apalagi ada 1.545 tempat pemungutan suara (TPS) hingga batas akhir sampai 2 Maret 2024.
“Kami berharap selesai sampai batas waktu yang ditentukan,” jelasnya.
Hal serupa juga terjadi di KPU Klungkung, Karangasem, dan Jembrana.
Perhitungan rekapitulasi perolehan suara di setiap kecamatan terpaksa dihentikan karena Sirekap bermasalah, dengan adanya ketidaksuaian hasil antara blanko C hasil dan data dari aplikasi Sirekap.
“Aplikasi Sirekap kadang salah membaca C Hasil yang dimasukkan petugas KPPS. Seperti contoh perolehan suara C Hasil 74, dan aplikasi membaca 740. Ini kesalahan dari KPPS saat memasukan C hasil,” ujar Ketua KPU Karangasem, I Putu Darma Budiasa, kemarin.
Penundaan ini juga berlaku untuk seluruh Indonesia.
Mengingat adanya ketidaksesuaian data dari blanko C Hasil dan Sirekap.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.